Payakumbuh –– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh melakukan penertiban terhadap enam bangunan di tiga kecamatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di bidang penataan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan.
Penertiban yang dilaksanakan dalam bentuk penyegelan bangunan ini mencakup wilayah Kelurahan Tanjung Pauh di Kecamatan Payakumbuh Barat, serta Kelurahan Padang Karambia, Limbukan, Koto Tuo Limo Kampuang di Kecamatan Payakumbuh Selatan, dan Kelurahan Sicincin dan Payobasung di Kecamatan Payakumbuh Timur, Kamis, (8/08/2024).
Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako, serta aparat Polres dan TNI Payakumbuh.
Eka Diana Rilva, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan yang disegel melanggar berbagai ketentuan, seperti tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan, tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB), serta pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Penyegelan ini dilakukan setelah Dinas PUPR memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan, namun tidak direspons. Selain itu, terdapat bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena pelanggaran yang lebih serius,” ujar Eka.
Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, menambahkan bahwa penyegelan ini akan dicabut setelah pemilik bangunan mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan, dengan jaminan bahwa prosesnya cepat dan mudah, maksimal enam hari kerja jika persyaratan lengkap.
“Upaya ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan pembangunan di Kota Payakumbuh berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga tercipta kota yang tertib, teratur, dan nyaman untuk semua warganya,” tutup Muslim.
Penyegelan ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kota Payakumbuh untuk mewujudkan lingkungan yang lebih baik dan tertata, serta sebagai bentuk komitmen dalam penegakan aturan yang berlaku. (rel/fs)