Limapuluh Kota,SalingkaLuak.com,-Penyidikan dalam rangka pengungkapan dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah untuk pelajar SD dan SMP di Limapuluh Kota memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada Rabu 7/8 malam lakukan penahanan terhadap 3 orang yang ditersangkakan dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Ke tiga orang tersebut ditahan setelah melalui pemeriksaan panjang oleh tim PIDSUS Kejaksaan negeri Payakumbuh dalam rangka mengungkap dugaan dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.
Penetapan ketiga tersangka berinisial MR (Laki-laki), YA (Laki-laki) serta YP seorang perempuan merupakan Rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal, Rabu malam 7 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib.
" Iya, kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan Korupsi Pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023," ucapnya saat Press Release.
Lebih jauh Gugi menyebutkan bahwa ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepannya.
" Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepan," Tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan atau Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195 rupiah.
" Dari Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195 rupiah," tambahnya.
lebih jauh Kasi Pidsus, Abu Abdurahman menambahkan bahwa pengembalian Kerugian Negara yang sebelumnya pernah dilakukan oleh pihak Rekanan tidak menghapuskan Pidana.
" Sudah dijelaskan juga di Undang-undang bahwa pengembalian tidak menghapuskan Pidana." tutup Kasi Pidus Kejaksaan negeri Payakumbuh kepada awak media.