Lima Puluh Kota --- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terus memperkuat komitmennya dalam mengelola informasi publik dengan menyelenggarakan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan pada Kamis, (8/08/2024), di Aula Hotel Shago Bungsu, Tanjung Pati.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten III Pemkab Lima Puluh Kota, Ahmad Zuhdi Perama Putra, atas nama Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, ditegaskan bahwa badan publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi jika informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
“Penolakan ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, serta disertai alasan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Ahmad Zuhdi.
Lebih lanjut, Ahmad Zuhdi menjelaskan bahwa Uji Konsekuensi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon informasi publik mengenai status informasi yang diminta, apakah bersifat terbuka atau harus dikecualikan.
“Pengelolaan informasi publik harus dilakukan dengan penuh ketelitian, analisis yang matang, dan ketepatan waktu,” tambahnya.
Dalam acara ini, hadir pula Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, yang memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemkab Lima Puluh Kota dalam menyelenggarakan Uji Konsekuensi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Lima Puluh Kota, terutama dalam menjaga informasi yang dikecualikan agar tidak disalahgunakan,” ujar Tanti.
Tanti juga mengajak seluruh PPID di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota, baik dari Diskominfo selaku PPID Utama maupun PPID pelaksana di tiap dinas, untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik. “Dengan kerja keras dan komitmen bersama, saya yakin Kabupaten Lima Puluh Kota dapat kembali meraih predikat informatif,” tutupnya.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik, sekaligus menjadi langkah nyata Pemkab Lima Puluh Kota dalam menjaga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat waktu. (rel/fs)