Search

Bupati Dan Wabup Limapuluh Kota Sudah Harus Mengajukan Cuti


Limapuluh Kota --- Bupati Safaruddin dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri tercatat sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Limapuluh Kota 2024, mereka telah melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 lalu.

Kendati telah mendaftar jadi peserta pilkada 2024, keduanya sampai saat ini terpantau masih mejalankan peran sebagai kepala daerah. Sementara itu, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ mereka sudah seharusnya mengajukan cuti.

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra kepada media, Rabu (4/9), menjelaskan Surat Edaran Mendagri tersebut berisi tentang Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walkota.

"Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur. Tapi kami dari Bawaslu juga telah menindaklanjutinya dalam bentuk himbauan Bawaslu Lima Puluh Kota melalui surat dinas nomor 516/PM.00.01/ K.SB-04/08/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 kepada Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota perihal pengajuan izin cuti di luar tanggungan negara," kata Yoriza.

Dia menambahkan, Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menegaskan bahwa Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

"Jadi idealnya bupati dan wabup seharusnya telah mengajukan surat cuti kepada gubernur," ujarnya.

Yori menegaskan untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai upaya meminimalisir potensi terjadinya implikasi hukum, Mendagri meminta kepada para Gubernur/Penjabat Gubernur, untuk melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di provinsi masing-masing.

"Bagi Kepala Daerah danatau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Tahun 2024, mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara setelah terdaftar sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada serentak Tahun 2024 dan Gubernur/Penjabat Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon," tegasnya 

Ditambahkan Yori, terkait pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena Cuti di Luar Tanggungan Negara secara bersamaan untuk melaksanakan tahapan kampanye dalam Pilkada Tahun 2024, maka kepada Gubernur/Penjabat Gubernur dapat mengusulkan 3 nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi, sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk Pjs. Bupati/ dan disampaikan paling lambat pada tanggal 3 September 2024.

"Kalau kedua-duanya mencalon kembali, tentu terjadi kekosongan pimpinan, maka gubernur harus mengusulkan 3 nama ke mendagri paling lama 3 September 2024 sebagai Penjabat Sementara Bupati Limapuluh Kota. Sebagaimana penegasan Mendagri melalui surat nomor 100.2.1.3/4204/SJ tersebut," pungkasnya. (FS)