Bupati Lima Puluh Kota Kukuhkan 470 Anggota Bamus Nagari dengan Masa Jabatan yang Diperpanjang Hingga 2030

 

Lima Puluh Kota --- Sebanyak 470 anggota Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari di Lima Puluh Kota dikukuhkan dan resmi diperpanjang masa jabatannya oleh Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo. Acara pengukuhan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati, Sarilamak, Kamis, (12/09/2024), dan dihadiri oleh para asisten, kepala perangkat daerah, Camat, serta Wali Nagari.

Dalam sambutannya, Safaruddin menekankan pentingnya peran anggota Bamus dalam memahami regulasi dan menjalankan fungsi serta tugas mereka secara efektif.

“Bamus harus mampu mengawasi kinerja Wali Nagari dan menciptakan hubungan harmonis dengan pemerintahan nagari untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Safaruddin juga mengingatkan anggota Bamus untuk menyampaikan laporan kinerja mereka kepada Pemerintah Daerah paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Perpanjangan masa jabatan ini sejalan dengan UU No. 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dan Bamus dari enam tahun menjadi delapan tahun. Safaruddin menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara BPD dan pemerintahan desa, yang diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari, Endra Amzar, mengungkapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan, diharapkan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara Bamus dan pemerintah nagari.

“Anggota Bamus yang dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya terdiri dari 449 orang periode 2021-2027 menjadi 2021-2029 dan 21 orang periode 2022-2028 menjadi 2022-2030,” jelas Endra.

Selain pengukuhan, acara ini juga diisi dengan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan bagi lima orang Wali Nagari, serta pemberian piagam penghargaan kepada Nagari Bukik Sikumpa atas kinerja dalam penanganan stunting tahun 2024.

Penghargaan lainnya juga diberikan kepada Bamus Nagari yang pertama kali menyampaikan laporan kinerja tahun 2023 (Nagari Kubang), Nagari pertama yang menetapkan Peraturan Nagari tentang Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2023 (Nagari Koto Baru Simalanggang), dan Nagari pertama yang menetapkan Peraturan Nagari tentang Rencana Kerja Pemerintah Nagari Tahun 2025 (Nagari Durian Gadang).

Melalui langkah ini, diharapkan Bamus dapat lebih berperan aktif dalam menciptakan kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Nagari di Lima Puluh Kota. (tpk)