Search

Rezka Oktoberia : Sertipikat-el Mudahkan Masyarakat Miliki Berkas Kepemilikan Tanah

Limapuluh Kota --- Sertipikat tanah elektronik (sertipikat-el) diserahkan kepada 10 orang masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota oleh Anggota DPR RI Rezka Oktoberia saat Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang digelar di Aula Hotel Mangkuto, Minggu (1/9).

Hadir dalam acara tersebut Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Sumbar Isman Yandri, Kasi Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Sumbar Almadrian Asmar, Kasi Pendaftaran dan Penetapan hak BPN Limapuluh Kota Febrina Bachtiar, serta 98 orang peserta yang terdiri dari wali nagari, kepala jorong dan tokoh masyarakat se Kabupaten Limapuluh Kota.

Rezka Oktoberia mengatakan transformasi digital yang dilakukan pemerintah adalah berkas administrasi yang berbentuk digital, contoh yang sudah sukses KTP-el. Nah, kali ini untuk kepemilikan tanah, dilakukan peralihan dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik.

“Sertipikat elektronik dan layanan elektronik pertanahan lainnya merupakan salah satu solusi tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini sering dihadapi oleh masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, layanan sertipikat elektronik akan dapat tersampaikan hingga ke masyarakat,” ujar Rezka.

Rezka yang di Komisi II DPR RI itu menyebut dengan adanya sertipikat tanah elektronik, perlindungan terhadap data pertanahan diharapkan lebih baik dan potensi sengketa berkurang. Dia mendorong agar masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah agar segera mengurusnya demi menghindari sengketa dan ada kejelasan status kepemilikan atas tanah tersebut.

“Transformasi digital ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengelola dan memverifikasi aset tanah mereka, mari kita manfaatkan sebaik mungkin program ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Sumbar Isman Yandri menjelaskan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik yang disebut juga Sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik).  Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

"Dalam sertipikat tanah elektronik ini menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta menggunakan tanda tangan elektronik dalam bentuk dokumen 1 lembar saja. Di seluruh Sumbar juga telah dimulai produk Sertipikat-el ini," ujarnya.

Kendati sudah diperbarui, sertipikat tanah yang lama keabsahannya sama dengan sertipikat-el ini. Dengan sertipikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertipikat miliknya kapan saja dan di mana saja. 

"Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," ungkap Isman Yandri. (FS)