Search

Dinilai Tidak Memiliki Izin lengkap, Stockpile Batu Bara Di Jalan Lintas Padang - Painan Harus Ditutup Selamanya

Padang.Salingkaluak.com,- Menyikapi aktivitas stockpile batu bara yang diduga beroperasi tanpa Izin Lingkungan di Bungus, Teluk Kabung, LBH Padang bersama dengan masyarakat terdampak mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang untuk menghadiri pembahasan permohonan penapisan dokumen kegiatan penumpukan batu bara atau stockpile CV. Alva Elang. Padang, 23 Oktober 2024. 

Penapisan dokumen kegiatan CV Alva Elang ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengenai aktivitas stockpile batu bara di jalan lintas Padang – Painan, Bungus, Teluk Kabung, yang dinilai belum clear and clean mengenai perizinan, terutama izin lingkungan. 

Sebelumnya, pada Kamis 10 Oktober 2024 lalu, tim LBH Padang bersama masyarakat sudah melakukan investigasi awal ke lokasi stockpile batu bara tersebut beroperasi. Dari hasil pantauan lapangan, kami mendapati, dalam satu hamparan sudah ada aktivitas yang dilakukan stockpile yaitu berupa penumpukan batu bara dan diduga ada pemecahan batu juga.

Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Tim LBH Padang bersama masyarakat terdampak juga sudah melakukan audiensi dengan DLH Kota Padang guna menanyakan mengenai perizinan (dokumen Lingkungan) Stockpile CV. Alva Elang. 

Dalam audiensi diketahui DLH Kota belum pernah melakukan pembahasan terkait dokumen lingkungan atau persetjuan lingkungan di Lokasi izin Perusahaan tersebut. Dalam rapat tersebut DLH menyatakan pemerintah akan meninjau kembali dokumen dan hasil pemeriksaan mereka di lapangan. 

 Pada tanggal 22 Oktober DLH Kota Padang menggelar rapat penapisan dokumen lingkungan hidup CV Alfa Elang. DLH Kota Padang menemukan bukti bahwa izin stockpile CV. Alva Elang tidak sesuai antara substansi izin dengan aktivitas di lapangan. Dalam substansi izinnya perusahaan memiliki NIB dengan kode KBLI 52101, klasifikasinya izin diperuntukkan pada usaha pergudangan dan penyimpanan. Namun, aktivitas di lapangan perusahaan ini melakukan penyimpanan batu bara terbuka yang berisiko.

KBLI dengan kode tersebut hanya diperuntukan untuk pergudangan bahan-bahan seperti pangan, siap jadi, atau yang sifatnya ringan dan tidak menghasilkan limbah atau zat berbahaya. Sedangkan batu bara dengan apapun aktivitasnya akan menghasilkan limbah baik yang akan bercampur dengan tanah, air maupun yang bertebangan dan berakibat polusi udara. 

Zaki selaku tokoh pemuda setempat mengatakan aktivitas stockpile pasti memiliki dampak buruk terhadap warga sekitar. ”Mulai dari batubara yang terbang, memperburuk kualitas udara dan berdampak pada pernapasan masyarakat sekitar. Selain itu juga material lain dari batubara yang juga mencemari sungai-sungai dekat lokasi penumpukkan,” katanya.

Aktivitas stockpile menurut tentu memiliki dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Tidak ada peluang untuk tetap diizinkan beraktivitas karena banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam regulasi. 

Calvin Nanda Permana – Juru Kampanye LBH Padang, juga menyoroti kenapa perihal penerbitkan izin berusaha kepada CV. Alva Elang yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

“Kita lihat dari Tata Ruang, lokasi beroperasinya stockpile batu bara tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.” kata calvin

Calvin menambahkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Interaktif Kota Padang, lokasi tersebut diperuntukan untuk zona pertanian dengan sub zona perkebunan. Ini sudah jelas-jelas menyalahi aturan formil, yang dimana seharusnya lokasi tersebut tidak boleh adanya aktivitas stockpile batu bara yang sangat jelas berdampak pada pemukiman masyarakat dan lingkungan sekitar. Seharusnya tidak ada izin apapun yang berkaitan dengan aktivitas batu bara di lokasi tersebut, karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang telah diatur di RTRW Kota Padang. 

“Kami menduga ada dugaan manipulasi persyaratan penerbitan izin yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Perusahaan dengan sangat mudah mengurus perizinan melalui sistem OSS hingga terbit izinnya. Kuat dugaan perusahaan tidak mengisi ketentuan-ketentuan di sistem OSS dengan jujur, sehingga terbit izin dengan kategori risiko rendah” jelas calvin. 

Ditambah saat ini tidak ada tanda-tanda stockpile disekitaran lokasi, seperti plang nama, ataupun identitas lainnya yang dimana seharusnya itu ada dalam aturannya. 

Selain itu, Kepolisian dan instansi terkait menurutnya harus mengambil sikap dan tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap aktivitas stockpile yang berlokasi di jalan lintas padang-painan tersebut. 

“Kepolisian harus tegas dalam proses penegakan hukum terkait aktivitas stockpile batubara CV. Alva Elang dijalan lintas Padang-Painan yang tidak memiliki izin. Kami juga mendesak pemerintah Kota Padang, Pemprov Sumbar, dan pihak terkait lainnya untuk segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum untuk menyikapi tindakan-tindakan nakal perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas illegal, kami juga mendesak pemerintah tidak pandang bulu dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan. Pemerintah harus mengutamakan dan mengedepankan kesehatan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan ketimbang memberikan peluang-peluang kepada perusahaan untuk melakukan kejahatan” tegasnya calvin. (relis LBH padang)