Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,-Lakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Guguak dua pria ini diamankan polisi. TS alias Momon (36) dan SI alias Ipul (27) berhasil dibekuk tim reskrim Polsek Guguak tidak beberapa hari setelah melakukan aksi.
TS dan Si dilaporkan ke Polsek Guguak dengan dugaan tindak pidana curanmor yang dilakukannya pada Selasa 29/10/24 sore di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Atas dasar laporan polisi omor : LP / B / 49 / X / 2024 / SPKT / Sektor Guguk / Polres 50 Kota / Polda Sumatera Barat, tanggal 29 Oktober 2024 tersebut jajaran polsek Guguak melakukan tindak sidik dan lidik sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku pada Kamis 31/10/24.
TS alias Momok berhasil diamankan di salah satu warung sarapan pagi di Tanjuang Pati kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Sementara SI alias Ipul diamankan di Nagari Simalanggang kecamatan Payakumbuh pada Selasa 31/10 sore. Penangkapan Ipul dibackup tim dari sat reskrim Polres Payakumbuh.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid S.H.S.I.K melalui Kapolse guguak Iptu Desmetri kepada media pada Kamis 31/10 malam membenarkan adanya penangkapan dua orang diduga pelaku curanmor tersebut.
Ya kita telah mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. TS alias Momok diketahui beralamat Sungai Sariak Malai Batang Kasan Kabupaten Padang Pariaman dan SI alias Ipul beralamat Pasar Baru / Abdul Jalil RT / RW 002 / 001
Pangkalan Kerinci Timur. Dua orang ini diduga telah melakukan tindak pidana curanmor pada Selasa 29/10/24 sore di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor matic jenis yamaha mio B 6419 CPZ.
Korban pemilik kendaran bermotor tersebut membuat laporan polisi dan dengan ini tim kita bergerak. Alhamdulillah Kamis 31/10 kedua pelaku berhasil kita amankan. Penangkapa salah satu pelaku yaitu Ipul kita dibackup tim dari Sat reskrim Polres Payakumbuh, kata Kapolsek Guguak tersebut.
Untuk pengembangan lebih lanjut dua pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Guguak, terang Iptu Demestri kepada media ini pada Selasa Malam.
Untuk kasus ini kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH.Pidana Jo pasal 55 ayat (1) huruf ke 1e KUH.Pidana. tutup Iptu Desmetri.