Wahyudi Thamrin

14.263 Warga Payakumbuh Menunggak BPJS, Tunggakan Capai 10,7 Miliar

Payakumbuh --- Sebagian peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III di Kota Payakumbuh hingga kini tercatat menunggak pembayaran iuran. Hingga November 2024, jumlah tunggakan mencapai Rp. 10,788 Miliar rupiah, dengan sebanyak 14.263 peserta.

Peserta mandiri yang menunggak ini terdiri dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) Murni dan PBPU Alih Segmen di Kota Payakumbuh.

Data ini diperoleh media dari BPJS Kesehatan cabang Payakumbuh, Senin (25/11). Diinformasikan kalau jumlah tersebut merupakan akumulasi dalam beberapa tahun terakhir. Tidak semua peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang menjadi peserta BPJS Kesehatan iurannya ditanggung oleh pemerintah, melainkan sebagian menjadi peserta mandiri kelas III. Nah, banyak peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri inilah yang ternyata banyak yang tidak membayar iuran.

Peserta mandiri kelas III ini, awalnya berinisiatif mendaftar ke BPJS Kesehatan. Namun dalam perjalanan, kemungkinan kondisi ekonominya naik turun sehingga tidak membayar iuran.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Wawan Sofianto kepada media mengatakan masyarakat yang menunggak BPJS mandiri kelas III ini bisa dibantu oleh pemerintah Kota Payakumbuh untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah dengan beralih segmen kepesertaan menjadi PBI. Namun, dengan catatan mereka tercatat masih menunggak iuran mandiri kelas III.

"Kami bekerja sama dengan dinas sosial, warga yang menunggak ini bisa aktif BPJSnya dengan beralih segmen, tinggal melapor ke dinas sosial, dicek dulu apakah masuk kriteria atau tidak. Nanti tunggakannya bisa dibayar dengan cara diangsur, sudah ada aplikasi disediakan oleh BPJS Kesehatan," katanya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Wahyudi Thamrin menyampaikan fenomena ini harus menjadi perhatian baik bagi masyarakat dan pemerintah. Karena terkait jaminan kesehatan ini ada hak dan kewajiban kedua pihak, dimana hak masyarakat mendapatkan jaminan sosial dan kewajibannya membayar iuran. Sementara pemerintah memiliki kewajiban penyediaan layanan kesehatan yang kompeten dan optimal.

"Intinya disini bagaimana setiap keluarga bisa memanajemen keuangannya dengan mengutamakan prioritas kesehatan terlebih dahulu, sehingga tidak terjadi menunggak dengan iuran BPJS," katanya.

Bagaiamana dengan orang yang telah taat membayar iuran? Wahyudi menyebut tentu saja komitmen pelayanan dari penyedia fasilitas kesehatan harus mumpuni dan melayani dengan sebaik-baiknya, baik faskes pemerintah dan swasta 

"Kita berharap pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat memastikan layanan kesehatan dengan alat-alat yang memadai, petugas yang profesional melayani, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif lagi terkait pelayanan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini," pungkasnya. (FS)