BAWASLU Payakumbuh Regitrasi Laporan dan Klarifikasi Saksi Atas Dugaan pelanggaran Pemilu

Payakumbuh, Salingkaluak.com,- Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Payakumbuh telah meregistrasi Laporan Dugaan Money Politik yang dilaporkan masyarakat ke Kantor BAWASLU pada Rabu siang 27 November 2024. Laporan Dugaan Money Politik tersebut diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024. 

Laporan tersebut selanjutnya diserahkan BAWASLU ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) untuk proses selanjutnya. Bergerak cepat, Tim GAKKUMDU yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan BAWASLU langsung melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan Money Politik itu. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh, Aan Muharman, Jumat pagi 29 November 2024 di Kantor BAWASLU Kota Payakumbuh Jalan Jeruk Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara.

" Iya, perkembangan informasi laporan dugaan Money Politik yang dilaporkan oleh masyarakat ke BAWASLU Kota Payakumbuh beberapa hari lalu, setelah rapat maraton bersama Kejaksaan dan Kepolisian dapat kami sampaikan bahwa hari ini dilaksanakan klarifikasi saksi-saksi oleh GAKKUMDU," Ucapnya.

Aan juga mengatakan bahwa pasca laporan tersebut diregistrasi di BAWASLU, proses selanjutnya diserahkan ke GAKKUMDU untuk proses selanjutnya.

" Setelah kita registrasi di BAWASLU, laporan dugaan Money Politik itu kita serahkan ke GAKKUMDU untuk proses selanjutnya." Tutupnya. 

Senara dengan Aan Muharman, Widyawati anggota BAWASLU Kota Payakumbuh menyebutkan laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024.

" Laporan Dugaan Money Politik tersebut diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024." Ucapnya.

Sementara dari pantauan di Kantor BAWASLU, terlihat sejumlah warga menjalani pemeriksaan oleh Tim GAKKUMDU ditiga ruangan berbeda. Saksi-saksi dugaan Money Politik itu menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukum dari PASLON nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra.