Kesbangpol Lima Puluh Kota Ajak Stakeholder Sukseskan Pemilihan Serentak 2024

 

Lima Puluh Kota – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lima Puluh Kota, Elsiwa Fajri, menegaskan pentingnya peran stakeholder dalam mengoptimalkan pengawasan untuk menyukseskan Pemilihan Serentak 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan stakeholder terkait, bertema “Optimalkan Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” di Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, Rabu (06/11/2024).

“Stakeholder harus bekerja keras dalam pengawasan, karena mereka merupakan pengawas partisipatif. Dengan tahapan Pilkada yang padat, Bawaslu tentu memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Ini adalah tugas bersama untuk memastikan pemilu berjalan lancar dan demokratis,” ujar Elsiwa.

Elsiwa menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah memberikan dukungan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk Bawaslu dan Rp25 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai upaya pengawasan dan penyelenggaraan yang lebih optimal.

“Tentu kami berharap partisipasi pemilih meningkat, dan Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan sukses. Ini adalah sejarah baru bagi Indonesia, mari kita sukseskan bersama,” harapnya.

Elsiwa juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas selama proses pemilu. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada laporan keterlibatan ASN dalam pelanggaran Pilkada di Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Keterlibatan ASN cukup sebatas memfasilitasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan lancar, damai, dan sukses. Mari kita bantu kerja-kerja Bawaslu dalam menciptakan keamanan di masyarakat,” tegasnya.

23 Kampanye Tanpa STTP Digagalkan
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, David Alexsander, menyampaikan bahwa Bawaslu telah menggagalkan 23 kampanye calon kepala daerah karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Bawaslu bersama Panwascam telah melakukan pengawasan ketat dan menggagalkan 23 kampanye tanpa STTP dari total 234 kegiatan kampanye yang terlaksana. Pengawasan ini akan semakin ketat, terutama terhadap isu money politik, netralitas ASN, dan keamanan,” kata David.

David juga mengingatkan konsekuensi pidana bagi ASN, pegawai BUMN, maupun BUMD yang melanggar aturan netralitas dalam Pilkada, serta bagi pihak yang terlibat dalam praktik politik uang.

“Partisipasi stakeholder sangat penting untuk mencegah pelanggaran, baik oleh ASN maupun masyarakat, sehingga pemilu dapat berlangsung jujur dan adil,” jelasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Wendi Ahmad Wahyudi, yang memaparkan tentang penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Serentak 2024. Selain itu, akademisi juga dihadirkan untuk memberikan perspektif strategis dalam pengawasan pemilu. (FS)