Lima Puluh Kota – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lima Puluh Kota, melalui Bidang Aptika, menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Segel Elektronik pada Selasa, (12/11/2024), di Aula Diskominfo.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Sekretaris Diskominfo Muftil Wahyudi, Kepala Bidang Aptika Erwin Gunawan, Kepala Bidang Persandian dan Manajemen Data Elektronik Elfi Rita, serta Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muhammad Rafi Azka.
Dalam sambutannya, Muftil Wahyudi menjelaskan bahwa segel elektronik merupakan data elektronik yang melekat pada informasi digital untuk menjamin keaslian dan keutuhan dokumen. Dengan penerapan segel elektronik, diharapkan seluruh masyarakat, termasuk pelaku UMKM online dan perusahaan teknologi di Indonesia, dapat memaksimalkan potensi digitalisasi bisnis mereka dengan lebih aman.
“Segel elektronik hadir untuk mendukung keamanan nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi serta membuat perjanjian di dunia digital,” ujar Muftil.
Muhammad Rafi Azka, Kepala Bidang Kearsipan, menambahkan bahwa Diskominfo juga ingin mendorong penerapan alih media dari dokumen fisik ke bentuk elektronik yang terautentikasi.
“Konsultasi ini kami gelar agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami pentingnya segel elektronik dalam transaksi digital dan dalam tindakan atas nama badan hukum atau organisasi,” jelasnya.
Dengan adanya segel elektronik, pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berharap dapat mendorong kemajuan transaksi digital yang lebih aman dan terpercaya, serta mendukung pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi secara optimal untuk mendukung perekonomian daerah. (FS)