Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan yang berlaku pada Selasa, (5/11/2024). Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban tata ruang kota dan mencegah terbentuknya permukiman kumuh baru di wilayah Payakumbuh.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim ST, M.Si, memimpin apel sebelum pelaksanaan penyegelan di delapan lokasi yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Payakumbuh Barat, Payakumbuh Selatan, dan Payakumbuh Timur. Dalam arahannya, Muslim menekankan pentingnya penertiban ini agar setiap pembangunan di kota tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penyegelan ini dilakukan demi terciptanya lingkungan yang tertata dan sehat, serta mencegah munculnya kawasan pemukiman yang tidak teratur,” ujar Muslim.
Sebanyak delapan bangunan menjadi target penertiban kali ini. Di Kecamatan Payakumbuh Barat, lima bangunan disegel, terdiri dari dua kedai, satu gudang, satu ruko, dan satu klinik. Di Kecamatan Payakumbuh Selatan, satu kedai dan satu ruko juga disegel, sementara satu rumah tinggal di Kecamatan Payakumbuh Timur turut menjadi sasaran karena tidak memiliki izin.
Dalam pelaksanaan penyegelan ini, Dinas PUPR berkolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta aparat TNI dan Polri. Langkah kolaboratif ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.
Pemkot Payakumbuh berharap masyarakat dapat mengurus perizinan yang sesuai dengan ketentuan, guna mendukung terwujudnya penataan kota yang lebih baik di masa mendatang. (FS)