Wahyudi Thamrin

Sat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota Ungkap Kasus Sabu dan Ladang Ganja


Limapuluh Kota,SalingkaLuak.com,- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota amankan satu orang pria asal Jorong Ngalau Godang Nagari Koto Tangah kecamatan Bukitbarisan Kabupaten Limapuluh Kota. SS (33) diamankan karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. 

Tersangka berinisial SS yang merupakan Target Operasi (TO) itu ditangkap saat melintas di Jalan Raya Negara Sumbar-Riau depan Mapolres 50 Kota pada Senin 4 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wib. Ia diduga pulang dari Kota Pekanbaru menggunakan  Mobil Travel usai menjemput Narkoba jenis Sabu. 

Polisi yang melakukan Razia menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan Narkoba jenis Sabu dalam kotak rokok yang diletakkan dibawah kaki tempat ia duduk. Meski semula mengelak mengakui Narkoba jenis sabu ukuran sedang itu miliknya, namun setelah Polisi melakukan pemeriksaan di Handphone miliknya, tersangka SSB tak bisa lagi mengelak karena banyak bukti percakapan terkait Narkoba.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka SS mengakui ia juga menanam Narkoba jenis ganja di ladang yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya. 

Dari tangan tersangka SS, selain paket Sabu yang dijemput langsung ke Kota Pekanbaru, juga diamankan ratusan batang Pohon Ganja. Bahkan belasan batang pohon Ganja itu berusia lebih dari 4 bulan.

" Untuk Tanaman atau pohon Ganja yang kita amankan beragam, ada yang masih kecil dan ada juga yang berumur 4 bulan." Tutup Kapolres.

PETANI SS MERUPAKAN TARGET OPERASI 

Lebih jauh Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika menyebutkan bahwa tersangka SS merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama menjadi incaran.

" Untuk tersangka SS memang merupakan TO kami." Ucap IPTU. Andhika kepada wak media pada Selasa 5/11/24.

Sebelum penangkapan SS, Tim Sat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota juga telah mengamankan dua orang diduga pelaku narkoba. 

Tersangka berinisial DR (43) warga Jorong Balai Cubadak Kenagarian Taram Kecamatan Harau dan rekannya RY (31) Warga Jorong Tanjuang Kubang Kenagarian Taram ditangkap akhir pekan kemarin disebuah rumah Makan di Balai Cubadak Nagari Taram sekitar pukul 01.30 Wib.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas keduanya dalam menjalankan bisnis Narkoba, dari informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika didampingi KBO. IPDA. Jasmon Hendri melakukan penyelidikan dan penggerebekan. 

Dari penggerebekan itu, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 3 Paket diduga Narkoba jenis Sabu, 2 Butir Pil Ekstasi, Timbangan Digital, Plastik Klip, Alat Hisap serta uang diduga hasil penjualan Narkoba.

Tak bisa lagi mengelak, kedua tersangka mengakui Barang Bukti tersebut miliknnya. Usai penggeledahan, keduanya dibawa ke Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

" Iya, ini merupakan tindak lanjut dalam rangka Prioritas 100 hari Program kerja Bapak Presiden," ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid didampingi Waka Polres, KOMPOL. Hamidi, Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika dan Kasubsi Penmas, Polres 50 Kota, IPDA. Ismail saat Konferensi Pers di Mapolres 50 Kota, Selasa siang 5 November 2024. 

Lebih lanjut, AKBP. Syaiful Wachid menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Narkoba yang berhasil dilakukan pihaknya tidak terlepas dari dukungan atau informasi dari masyarakat. Terang Kapolres Limapuluh Kota Saat menggelar konferensi Pers pada Selasa 05/11/24 siang