Wahyudi Thamrin

51.920 Warga Limapuluh Kota Tak Bisa Berobat Gratis

Limapuluh Kota --- Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota punya pekerjaan rumah (PR) yang cukup berat terkait layanan jaminan kesehatan dalam beberapa waktu kedepan. Pasalnya, Kendati telah memperoleh status universal health coverage (UHC) dengan capaian 382.231 jiwa atau 95,37 % persen dan Limapuluh Kota sudah layak mendapatkan benefit dari program UHC ini.

Namun, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh pada data yang tercatat di 24 November 2024, ada sebanyak 51.920 peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) dari segmen peserta mandiri kelas III di Kabupaten Lima Puluh Kota yang menunggak pembayaran iuran, dengan total tunggakan Rp. 34.296.328.212.

Artinya, 51.920 warga Limapuluh Kota tersebut tidak bisa menikmati layanan berobat gratis karena mereka berada dalam status menunggak, asuransi BPJS kesehatannya tidak aktif lagi sebelum mereka bisa membayar tunggakan, ada 1 Kepala Keluarga yang menunggak iuran BPJSnya hingga lebih dari 4 juta rupiah.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota Yulia Misna, beberapa waktu lalu saat diwawancara media via w.a mengatakan Pemkab Limapuluh Kota bisa memfasilitasi masyarakat kelas III yang menunggak ini untuk bisa dapat berobat gratis melalui program pindah segmen ke kelas III yang dibayai oleh pemerintah (disebut peserta PBI-red), namun dengan catatan mereka tetap terhitung menunggak pembayaran kelas III mandirinya.

"Tunggakan iuran ini bisa dibayar dengan cara dicicil, aplikasinya ada di BPJS Kesehatan. Kami di Pemkab bisa membantu peserta pindah segmen selagi ada kuota tersedia. Syaratnya cukup mudah dengan diusulkan melalui nagari, kemudian diurus ke dinas sosial. Tentu bakal dicek dulu apakah mereka bisa masuk kriteria atau tidak," katanya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Luak Limopuluah Wahyudi Thamrin menyampaikan fenomena ini harus menjadi perhatian baik bagi masyarakat dan pemerintah. Karena terkait jaminan kesehatan ini ada hak dan kewajiban kedua pihak, dimana hak masyarakat mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan kewajibannya membayar iuran. Sementara pemerintah memiliki kewajiban penyediaan layanan kesehatan yang kompeten dan optimal.

"Intinya disini bagaimana setiap keluarga bisa memanajemen keuangannya dengan mengutamakan prioritas kesehatan terlebih dahulu, sehingga tidak terjadi menunggak dengan iuran BPJS kesehatan," katanya.

Bagaimana dengan orang yang telah taat membayar iuran? Wahyudi menyebut tentu saja komitmen pelayanan dari penyedia fasilitas kesehatan harus mumpuni dan melayani dengan sebaik-baiknya, baik faskes pemerintah dan swasta 

"Kita berharap pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat memastikan layanan kesehatan dengan alat-alat yang memadai, petugas yang profesional melayani, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif lagi terkait pelayanan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini," tegas Wahyudi Thamrin.

Dari sisi Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Anggota DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi Golkar Fajar Rillah Vesky kepada media jauh-jauh hari menyampaikan kepada media berharap status UHC bisa terus dipertahankan agar masyarakat Limapuluh Kota mendapatkan kepastian terhadap jaminan kesehatan mereka ke depannya.

"Kami juga akan mengawal agar bagaimana pemerintah daerah bisa memberikan layanan kesehatan yang optimal pada fasilitas kesehatan puskesmas dan rumah sakit. Bagaimana pemberi layanan kesehatan kedepan memperbagus layanan bagi masyarakat sehingga masyarakat bisa puas dan betul-betul merasa di layani saat berobat. Ke puskesmas tak hanya saat sakit saja, namun bisa juga buat medikal check up, atau konsultasi," pungkasnya. (FS)