Pekanbaru,Salingkaluak.com,-Sudah berbilang bulan Kasus penganiayaan koki rumah makan sunda di Pekan Baru belum juga menemui titik terang. Hal ini sangat disayangkan oleh Afriadi Andika SH.MH kuasa hukum fauzan (Korban). Bahkan saat ini malah terjadi pelaporan balik oleh pelapor kepihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penggelapan sisa makanan bebek (itik).
Kami dari pihak kuasa hukum Saudara Fauzan meminta pihak kepolisian segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap terlapor Owners dan Kepala Chef koki Sunda sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109).
Juga agar perbuatan temperamen yang dilakukan oleh owners dan kepala chef terhadap karyawan freelance. Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan yang lain nya. Harus di tindak tegas perbuatan penganiayaan dan penggelapan tersebut, kata Andika kepada media ini pada Kamis 12/12/24 siang usai mendampingi kliennya yang dipanggil pasca dilaporkan balik oleh mantan ownernya tersebut.
Baca Juga: Gara Gara Bebek Goreng, Karyawan Frelance Jadi Korban Pemukulan
Kejadian dugaan penganiayaan terhadap koki masakan sunda terjadi pada akhir Maret lalu di Jalan Sudirman Pekanbaru.
Sampai saat ini pihak kepolisian baru menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang dan ada dugaan penggelapan oleh sdri. EM sebagai owner yaitu KTP ditahan yang berada di jalan Sudirman tepatnya dikoki Sunda kota Pekanbaru.
Kita berharap penanganan kasus ini bisa berjalan semaksimal mungkin. Jika tidak tentu sangat menderai hati masyarakat dalam penegakan hukum di negeri ini. kepada siapa lagi masyarakat mengadu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya, juga jangan sampai mencederai nama institusi, terang Afriadi Andika SH.MH