Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,- 2 orang pemuda diamankan tim Opsnal Satresrim Polres 50 Kota pada Kamis 26/12/24 siang.
Penangkapan terhadap dua orang pemuda ini atas dugaan pencurian besi cetakan pondasi.
Kedua pelaku tersebut dilaporkan melakukan besi cetakan pondasi milik warga Jorong Lubuak Limpato Kenagarian Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib.
Tak berselang lama usai dilaporkan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku.
Keduanya yakni Andri Saputra (27) warga Jorong Lubuak Limpato Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota dan Azwin Yakup (27) warga DSN II Koto Panjang Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kasatreskrim Polres 50 Kota, Iptu Refaldi, SH, membenarkan kejadian tersebut. “Kami telah menangkap dua pria sebagai pelaku tindak pidana pencurian berupa empat pasang besi cetakan pondasi.
"Dia menyebut, penangkapan Andri Saputra saat itu sedang bekerja di Jorong Lubuak Limpato Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis (26/12/2024) sekira pukul 11.30 Wib dan setengah jam kemudian pelaku Azwin Yakup berhasil ditangkap,"ujar Kasat Sabtu (28/12/2024).
Dihadapan petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri empat pasang besi cetakan pondasi di Jorong Lubuak Limpato Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasat menambahkan kedua pelaku melakukan pencurian karena terdesak ekonomi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian lebih dari Rp4 juta.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Limapuluh Kota untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Hari)