Payakumbuh,Salingkaluak.com,- Jajaran Polres Payakumbuh ungkap kasus pembunuhan dan curanmor di kecamatan Situjuah Kabupaten Limapuluh Kota. Informasi ini disampaikan lansung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricard S.I.K SH.MH saat menggelar konferensi pers pada Kamis 26/12/24 siang.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H memimpin langsung jalannya konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dan curanmor yang di dampingi oleh Wakapolres Kompol Russirwan dan Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, Kamis (26/12) bertempat di gedung TIK Polres Payakumbuh.
Di hadapan para awak media Kapolres menerangkan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Situjuh dipicu akibat tersangka "PT" tak dapat menahan emosi karena menemukan istrinya bersama dengan pria lain di dalam kamar. Sontak hal tersebut membuat PT gelap mata serta langsung menganiaya korban dengan pukulan tangan secara bertubi-tubi, serta juga menggunakan botol parfum hingga menusuk korban dengan pecahan kaca lampu seign sepeda motor.
PT (35) warga Jorong Padang Ambacang Situjuah Kabupaten Limapuluh Kota dan Sang Istri TA masih sah secara hukum, meski kepada Polisi sang Istri yang juga saksi dalam kasus itu mengaku telah menikah secara siri dengan korban OC (30) warga Kubang Gajah Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres saat menggelar Pres Release, Kamis siang 26 Desember 2024. Meski saksi TA mengakui telah menikah siri dengan korban, namun ia tidak dapat memperlihatkan bukti telah menikah siri.
Motif cemburu karena mendapati istri tengah berduaan dengan pria lain menjadi penyebab utama tersangka nekad menghabisi nyawa korban.
" Iya, untuk motif tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena cemburu korban berduaan dengan istrinya," sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo didampingi Wakapolres, KOMPOL. Russirwan, Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona, Kapolsek Situjuah, IPTU. Suhasril, Kanit Reskrim, IPDA. Zuyu Giyanto.
Lebih jauh Kapolres menyebutkan bahwa tindak pidana merampas nyawa orang lain itu dilakukan tersangka PT dengan cara memukuli korban dengan tangan serta menusuk menggunakan pecahan lampu sen sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meski telah dibawa kerumah sakit.
" Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meski dibawa kerumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit," tambah Kapolres.
Perwira Polisi dengan pangkat dua mawar dipundak itu juga menjelaskan bahwa, tersangka PT yang berprofesi sebagai profesi sebagai sopir itu pulang kerumah/lokasi kejadian setelah buron selama 8 bulan dalam kasus Narkoba.
" Tersangka lama tak pulang karena DPO kasus Narkoba, saat pulang itulah ia mendapati istri dikamar dengan korban. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun junto Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun." Tutup Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim, AKP. Doni menambahkan bahwa dari keterangan Saksi TA yang merupakan istri tersangka, ia (TA) tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka.
" Keterangan saksi TA, ia tidak komunikasi sama sekali dengan tersangka." Ucap Doni.
Selain Tersangka, Polisi juga amankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya gigi korban yang patah, selimut berlumuran darah serta Handphone.
Sementara AY yang merupakan tersangka kasus curanmor dijelaskan oleh Kasat Reskrim di tangkap di Kabupaten Tanah Datar setelah menjual sepeda motor kepada penadah. Selain lakukan aksi curanmor, diketahui AY juga telah melakukan aksi pencurian di Kenagarian Situjuh Ladang Laweh sejak 2022 serta telah menikmati hasil curianya hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky menegaskan jajaranya akan terus berupaya meminimalisir aksi kejahatan serta menciptkan rasa aman di tengah-tengah masyarakat Kota Payakumbuh.