Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,- Penyidikan atas dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah dasar dan menengah pertama di Limapuluh Kota tahun 2023 terus bergulir. Senin 09/12 Penyidik Seksi Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejaksaan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan seragam gratis itu ke Pengadilan. Tiga rekanan pengadaan pakaian untuk sekolah dasar dan menengah pertama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2024 lalu.
Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, tersangka baru yang merupakan salah seorang Kepala Bidang (KABID) di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota itu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejaksaan yang berada di bagian belakang kantor yang berdekatan dengan Aula itu.
KABID berinisial A itu menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wib. Beberapa menit menjalani pemeriksaan oleh dokter, AW yang tidak menggunakan seragam Dinas itu digiring dua orang petugas menuju ruangan lainnya.
” Iya, hari ini kita menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah bagi murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2024,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Intel, Gugi Dolansyah dan Kasi PIDSUS, Abu Abdurrahman, Senin sore 9 Desember 2924.
Lebih jauh Gugi mengatakan bahwa penetapan A sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia (A) beberapakali menjalani pemeriksaan.
” Untuk AW yang baru kita tetapkan hari ini sebagai tersangka, sebelumnya beberapa kali menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.” tambahnya.
Tersangka A yang merupakan KABID di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu merupakan PPTK dalam Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota itu.
” Yang bersangkutan merupakan PPTK dalam Pengadaan Seragam tersebut.”
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.
Penetapan ketiga tersangka berinisial MR (Laki-laki), YA (Laki-laki) serta YP seorang perempuan merupakan Rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal, Rabu malam 7 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib.
” Iya, kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan Korupsi Pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” ucapnya saat Press Release.
Lebih jauh Gugi menyebutkan bahwa ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepannya.
” Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepan,” Tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan atau Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195.
” Dari Audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai 1.144.161.195,” tambahnya.
lebih jauh Kasi Pidsus, Abu Abdurahman menambahkan bahwa pengembalian Kerugian Negara yang sebelumnya pernah dilakukan oleh pihak Rekanan tidak menghapuskan Pidana.
” Sudah dijelaskan juga di Undang-undang bahwa pengembalian tidak menghapuskan Pidana.” Ucapnya.