Payakumbuh – Dengan telah resminya Zulmaeta dan Elzadaswarman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh untuk periode 2025-2030 setelah dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, para wakil rakyat di Kota Payakumbuh menyampaikan harapan besar mereka untuk pemimpin daerah 5 tahun kedepan ini.
Bahkan, acara serah terima jabatan telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (03/03/2025) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Payakmbuh Wirman Putra.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra dari Fraksi Golkar menegaskan acara serah terima jabatan menjadi momen penting dalam perjalanan kepemimpinan Kota Payakumbuh lima tahun ke depan. Ia berharap kepada Zulmaeta dan Elzadaswarman untuk membawa Kota Payakumbuh ke arah yang lebih baik.
"DPRD akan selalu mendukung dan memberikan dorongan kepada Wali Kota dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai kepala daerah guna mewujudkan cita-cita luhur Kota Payakumbuh," tambahnya.
Selain itu, Wirman Putra juga menyampaikan apresiasi kepada Penjabat (Pj.) Wali Kota Payakumbuh periode Mei 2024 - Februari 2025, Suprayitno, atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam memimpin Payakumbuh selama masa transisi pemerintahan.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Suprayitno yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Payakumbuh. Pengabdian beliau selama masa transisi ini sangat berarti bagi keberlanjutan pembangunan Payakumbuh yang kita cintai ini," ujar Wirman.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur dari Fraksi Nasdem saat diwawancara media menyampaikan harapan semoga wali kota cepat membenahi berbagai persoalan yang sangat urgen atau penting dan harus menjadi prioritas, seperti masalah sampah yang tidak kunjung selesai.
"Tolong diberi tempat masyarakat membuang sampah pada tempatnya, karena di daerah perkotaan sudah payah masyarakat untuk membuang sampah sendiri atau membakarnya," ujarnya.
Hurisna juga menyinggung tentang parkir agar ditertibkan dan pedagang kaki lima berjualan sudah banyak yang memakan bahu jalan dan trotoar.
Hurisna menegaskan, penempatan ASN harus sesuai dengan tupoksinya dan jangan hanya berdasarkan kedekatan saja. Juga jangan mendatangkan ASN dari luar kota karena Belanja Pegawai Kota Payakumbuh sudah mencapai 55 persen.
"Perlu sama-sama kita ketahui bahwasanya pemerintah pusat telah menginstruksikan daerah untuk memangkas belanja pagawai menjadi 30 persen, sementara kita saja sekarang masih 55 persen. Semoga apa yang diungkapkan oleh wali kota pada pidatonya tadi tidak cerita belaka dan betul-betul terwujud," tukuknya.
Dari sisi Wakil Ketua DPRD Erlindawati dari Fraksi PKB menyampaikan karena pasangan kepala daerah adalah berlatar belakang orang kesehatan, maka pelayanan prima terhadap masyarakat di bidang kesehatan harus ditingkatkan.
"Dengan keduanya berlatar belakang orang kesehatan, tentu lebih mudah untuk melayani masyarakat dengan baik, terutama yang memiliki kartu BPJS dari pemerintah, jangan sampai ada yang merasa dibeda-bedakan dalam berurusan baik di puskesmas maupun rumah sakit, harus sama perlakuan keramah-tamahannya," ujarnya.
Erlindawati juga menyampaikan banyak keluhan dari masyarakat yang dirawat inap, apabila mereka berobat tidak bisa lama-lama dirawat sampai benar-benar sembuh.
"Masyarakat belum lagi sehat, tapi sudah disuruh pulang, ujung-ujungnya dirawat jalan. Mungkin itu mekanisme yang diterapkan oleh BPJS, tapi kita tentu berharap tangan dingin wali kota melalui kebijakan di rumah sakit sepanjang masyarakat memang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan," katanya.
Terakhir, Sektretaris Dewan Yon Refli menyampaikan harapan ada kolaborasi dan sinergisitas kepala daerah dan wakil kepala daerah bersama pimpinan dan anggota DPRD. Ada keterbukaan antara 2 lembaga ini, "saciok bak ayam sadonciang bak bosi".
"Insyaallah aman dan Payakumbuh maju, sehat dan sejahtera dapat kita capai. Nantinya visi dan misi kepala daerah telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh 2025-2045 yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024. Selanjutnya, visi dan misi ini akan dirumuskan lebih lanjut dalam RPJMD Kota Payakumbuh 2025-2030 yang dijadwalkan disahkan paling lambat 20 Agustus 2025. Namun, sebelum 31 Maret 2025, ada nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait harus dilakukan rencana awal RPJMD Kota Payakumbuh," pungkasnya. (FS)