Bukittinggi,Salingkaluak.com,, - Kuasa Hukum RP, ASN yang diduga melakukan pencabulan kepada murid silatnya di Kota Bukittinggi, membantah semua tuduhan yang dilaporkan oleh pelapor pada pihak yang berwajib.
Hal itu dikatakan, M Ifra Fauzan SH kepada media saat memberikan keterangan pers di Sekretariat BPC, Senin (17/3).
Pemilik kantor hukum dan LBH Justice Companione itu menjelaskan bahwa kliennya membantah semua tuduhan yang dilayangkan pelapor.
"Kami selaku kuasa hukum membantah semua tuduhan yang dilayangkan pelapor kepada terlapor, " katanya
Masih dikatakan Fauzan, pihaknya menduga kuat bahwa pelaporan ini bagian dari kriminalisasi dari pelapor kepada terlapor.
"Kami menduga ini bagian dari kriminalisasi yang dilakukan pelapor terhadap klien kami ini, " katanya.
Tak hanya itu,Ia juga menyatakan bahwa orang tua murid sudah melakukan penanda tanganan petisi guna memberikan dukungan moral terhadap RP.
"Ada 45 orang perwakilan orang tua murid yang akan menjadi saksi sebagai bentuk dukungan moral untuk RP selaku pelatih silat privat anak mereka," katanya.(rhy)