Wako Zulmaeta Larang Pub dan Karaoke Beroperasi Di Jam Segini Bulan Puasa

Payakumbuh --- Wali Kota Zulmaeta dan Wakil Wali Kota Elzadaswarman ingin menciptakan suasana kondusif selama bulan ramdhan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang, aman, dan tentram.

Wali Kota Payakumbuh telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/ED/ Wk-Pyk/2025 Tentang Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M pada tanggal 25 Februari 2025.

"Mari kita jalankan ibadah puasa Ramadhan 1446 H / 2025 M dengan penuh rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala, serta berpartisipasi secara ikhlas bersama-sama membersihkan sarana prasarana ibadah dan fasilitas umum lainnya yang ada di lingkungan kita masing-masing," begitu himbauan Wali Kota Zulmaeta pada SE tersebut.

Wali Kota Zulmaeta didampingi Kabag Kesra Efrizal menyampaikan Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, mari kita niatkan bersama untuk menjalankan bulan Ramadhan ini sebagai bulan untuk menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat dan semua hal yang mendatangkan dosa.

"Mari kita tingkatkan kualitas kehidupan beragama dan sosial budaya secara optimal dengan menjalankan secara sungguh-sungguh ibadah puasa, shalat tarawih, tadarus Al-Quran serta memperbanyak infak dan shadaqah. Jadikanlah bulan Ramadhan tahun ini sebagai bulan persaudaraan dengan meningkatkan silaturrahim dan membangun semangat ukhuwah islamiyah di Kota Payakumbuh," katanya.

Terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum selama bulan ramadhan, Wako Zulmaeta menghimbau kepada seluruh pengusaha restoran dan pemilik rumah makan, warung, kedai minuman, dan usaha-usaha sejenis agar dapat menghormati bulan Ramadhan dengan tidak membuka usahanya di siang hari. 

"Kepada pengusaha tempat hiburan seperti pub dan karaoke atau kegiatan sejenisnya dilarang melakukan aktifitas pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB sesuai dengan Perda No 1. Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 27," katanya.

Di samping itu, kepada pengusaha hotel/penginapan agar memberikan pelayanan kepada tamu dengan nuansa Islami dan menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan umat Islam antara lain penyediaan menu khusus untuk berbuka dan sahur.  

"Dilarang membunyikan mercun, petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu ketentraman beribadah.  Menjaga kebersihan rumah ibadah, rumah dan lingkungan sekitar dengan cara tidak membuang sampah sembarangan dan menunjukkan kepedulian terhadap masalah sampah di kota Payakumbuh, serta mengoptimalkan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN)," tandasnya.

Menindaklanjuti SE tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dony Prayuda mengatakan dalam bulan ramadhan ini pihaknya akan lebih intens melakukan pengawasan dari pada hari-hari biasa. 

Pemerintah Kota Payakumbuh tidak melarang masyarakat berjualan di siang hari, tetapi diminta untuk tidak menyediakan tempat makan bagi pengunjungnya di lokasi berjualan, kalau nanti kedapatan maka akan kami tertibkan.

"Kami juga melarang keras bermain petasan di malam hari, karena mengganggu orang beribadah dan beristirahat. Intinya untuk menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat, kami Satpol PP siap memberikan pelayanan optimal," pungkasnya. (FS)

Selamat Atas Dilantiknya Bupati & Wakil Bupati 50 Kota

Selamat Atas Dilantiknya Bupati & Wakil Bupati 50 Kota