ilustrasi |
Kementerian Agama (Kemenag) telah
menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU
Referensi) sebesar Rp20juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan
Menteri Agama (KMA) No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.
“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13
April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” kata
Direktur Umrah dan Haji Kemenag, Khusus Arfi Hatim, di Jakarta, Selasa
(17/4).
BPIU Referensi, menurut Arfi, akan
menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada
jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.
“BPIU Referensi menjadi pedoman
pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah
yang ditawarkan PPIU,” ujar Arfi.
Bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umroh (PPIU), lanjut Arfi, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai
acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal.
Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar
pelayanan minimal.
“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” tandas Arfi.
Biaya referensi ini, lanjut Direktur
Umrah dan Ibadah Haji Kemenag itu, dihitung berdasarkan standar
pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di
Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke
Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.
“BPIU Referensi bukan biaya minimal.
Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka
dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji
dan Umrah,” jelas Arfi seraya menambahkan, laporan dilakukan sebelum
penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci
terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan
administrasi.
Arfi menegaskan, BPIU Referensi ini juga
akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah
dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
“Kami minta kepada seluruh Kanwil
Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang
ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani
KMA ini,” tandas Arfi.
Maksimal 6 Bulan
Sebelumnya melalui Peraturan Menteri
Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah
Umrah, Kemenag juga telah mengatur, bahwa paling lambat enam bulan
setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jemaah. Bahkan, tiga
bulan sejak yang jemaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan.
“Jadi, tidak ada lagi PPIU yang
menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi,
lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah,
bisnis,” tegas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kemenag,
Jakarta, Rabu (4/4) lalu. (Humas Kemenag/ES)