Wahyudi Thamrin

HARTA PUSAKA DAN SISTEM KEWARISAN DI MINANGKABAU

 

 

 Oleh : Syaiful Anwar

Dosen FE Unand Kampus II Payakumbuh

 

 

A.    SAKO

Sako (saka) artinya bentuk harta warisan yang bersifat immaterial, seperti gelar pusaka. Namun di samping itu ada juga yang mengartikan dengan asal atau tua, seperti pada kalimat: Ado karambie sako pulo (ada kelapa tapi sudah tua pula). Atau pada kalimat: sang saka merah putih (saka di sini bermakna „asal‟ atau pertama).

 

Sako dalam pengertian Adat Minangkabau mengandung pengertian berupa segala harta kekayaan asal yang tidak berwujud, atau harta tua berupa hak atau kekayaan tanpa wujud. Harta kekayaan yang immaterial ini disebut juga dengan Pusaka Kebesaran, seperti:

1.    Gelar Penghulu

2.    Garis keturunan ibu (disebut juga „sako indu‟, yang disebut juga Matrilinial).

3.    Gelar bapak (pada daerah rantau Pariaman gelar bapak diturunkan ke anak, seperti Sidi, Bagindo, Marah, Sutan).

4.    Hukum adat Minangkabau itu sendiri beserta pepatahpetitihnya.

5.    Adat sopan santun atau tatakrama.

 

Sako sebagai kekayaan tanpa wujud diwariskan secara turun temurun menurut jalur sebagai berikut:

1.    Gelar Penghulu diwariskan secara turun temurun kepada kemenakan yang laki-laki.

2.    Garis keturunan diwariskan secara turun temurun kepada anak perempuan.

3.    Gelar bapak khusus pada daerah rantau Pariaman diwariskan secara turun temurun kepada anak laki-laki.

4.    Hukum adat beserta pepatah-petitih serta adat sopan santun dan tatakrama diwariskan kepada semua anak kemenakan dalam nagari, selingkup Adat Alam Minangkabau.

 

Sako sebagai kekayaan tanpa wujud memegang peranan yang sangat menentukan dalam hidup dan kehidupan masyarakat Minangkabau, dalam pembentukan moralitas dan kelestarian Adat Minang. Sebagaimana halnya pembentukan atau pendirian gelar penghulu yang menghabiskan dana dan upaya yang banyak dan mahal dari kaum yang hendak mendirikan atau membangkit batang terendam sakonya yang belum ada, menyangkut keberadaan (eksistensi) suatu kaum dalam pergaulan kemasyarakatan dalam nagari.

 

B.     PUSAKO

Pusako (pusaka) atau harta pusaka adalah segala kekayaan berwujud (materiil), yang diwariskan nantinya kepada anak kemenakan. Yang termasuk pusaka di sini adalah: sawah-ladang, kolam ikan, rumah gadang, pandam pekuburan, tanah ulayat, balai, mesjid atau langgar (surau), peralatan atau perlengkapan penghulu itu sendiri.

 

Pusaka ini merupakan untuk kehidupan dan perlengkapan anak kemenakan di Minangkabau, terutama untuk kehidupan masyrakat yang berlatar belakang kehidupan agraris di dusun dan nagari. Perubahan kehidupan ekonomi menuju industrialisasi dan jasa, serta perkembangan kehidupan metropolitan, maka peranan Minangkabau menjadi makin lama makin berkurang. Namun begitu, peranan harta pusaka sebagai simbol kebersamaan dan kebanggaan keluarga dalam sistem kekerabatan matrilinial di Minangkabau tetap bertahan.  Harta pusaka sebagai alat pemersatu keluarga masih tetap berfungsi dengan baik. Namun sebaliknya, harta pusaka sebagai milik bersama (kolektif) tidak jarang pula menjadi „biang keladi‟ dalam menimbulkan perselisihan dan sengketa dalam keluarga Minangkabau. Kepemilikan kolektif dapat dalam bentuk samande atau seibu (dalam bentuk ganggam bauntuak), sejurai, seperut (saparuik), sesuku, senagari. Harta pusaka terbagi dua, yaitu:

 

1.    Harta Pusaka Tinggi

Yang dimaksud dengan harta pusaka tinggi adalah segala harta pusaka yang diwarisi secara turun temurun dari orangorang tua terdahulu, yang tidak diketahui lagi siapa yang pertama memeroleh atau mendapatkan harta tersebut, seperti disebutkan dalam pepatah adat:

Biriek-biriek tabang ka sasak

Tibo di sasak mancari makan;

Dari ninik turun ka mamak

Dari mamak turun ka kamanakan

(Birik-birik terbang ke sasak

Tiba di sasak mencari makan;

Dari ninik turun ka mamak

Dari mamak turun ke kemenakan).

 

Proses pemindahan kekuasaan atau harta pusaka ini (dari mamak turun ke kemenakan) dalam istilah adat disebut juga dengan: Pusako bajawek. Bagi harta pusaka tinggi berlaku ketentuan:

Tajua indak dimakan bali

Tasando indak dimakan gadai

(Terjual tidak bisa dibeli Agunan tidak bisa digadaikan).

Oleh karena harta pusaka tinggi sesungguhnya bukan hanya diwariskan dari mamak ke kemenakan, tetapi jauh lebih tinggi yaitu dari ninik diwariskan ke uwo (nenek perempuan), dari uwo ke mande (ibu), dan dari ibu ke saudara perempuan.

 

Dalam mendapatkan harta di Minangkabau, jika dikaji asal usulnya, bersumber dari empat macam, yaitu:

a.    Cancang letih galung taruko sendiri

b.    Diterima sebagai warisan, dari ninik ke mamak, dari mamak ke kemenakan

c.    Didapat karena dibeli

d.   Dari pemberian orang lain (hibah).

 

Dikatakan cancang letih galung taruko sendiri seperti sawah dibuat sendiri, ladang ditebas dan dicangkul/dicancang sendiri, diberi batas pagar untuk menentukan batas-batasnya, yang dibuat di atas tanah yang bukan milik kaum atau suku, seperti membuat sawah ladang dalam hutan rimba yang belum ada pemiliknya. Harta ini menjadi milik kaum nantinya, sebab yang membuat (si pembuat) telah dibesarkan dari harta-harta atau hasil panen tanah kaumnya, telah makan nasi dari sawah milik kaumnya, dan karena itu harta ini menjadi milik kaum nantinya dan diwarisi oleh kemenakannya.

 

Adapun harta yang diterima sebagai warisan, dari ninik ke mamak dan dari mamak ke kemenakan adalah berupa harta yang dicancang letih galung taruko oleh ninik moyangnya terdahulu, didapat sebagai warisan dari orang tua terdahulu dan sampai kepada kita. 

 

Inilah dua hal tersebut di atas yang dinamakan Harta Pusaka Tinggi, menjadi kepunyaan kaum secara bersamasama (kolektif), semua anggota kaum sama berhak atas harta tersebut, dan diwarisi oleh Mamak Kepala Waris, dan dipelihara oleh Penghulu untuk kelangsungan hidup para kemenakannya anggota kaum.

 

Adapun harta yang didapat dengan dibeli adalah harta yang diperoleh seseorang dengan jalan membelinya dari pihak lain. Harta ini pada dasarnya mesti diwariskan kepada kemenakan, bukan kepada anak, walaupun harta itu dibeli dengan hasil pencaharian seseorang. Seseorang itu (sebagaimana halnya harta cancang letih) dilahirkan dalam kaumnya dan dibesarkan oleh harta pusaka kaumnya, sampai ia berpendidikan dan berkemampuan untuk mencari penghasilan sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri.

 

 Namun pada dasarnya ia dimodali dari harta kaumnya, baik berasal dari ganggam bauntuak ataupun dari hasil tanah ulayat, yang diberikan oleh orang tuanya. Sudah sewajarnya bila ia meninggal dunia dan meninggalkan, maka harta tersebut diberikan juga kepada kaumnya, yaitu keluarga ibunya atau saudara-saudara semandeh, para kemenakannya, sebagaimana galibnya harta pusaka tinggi yang berasal dari cancang letih nenek moyang terdahulu.

 

Namun demikian cukup sulit dilaksanakan pada keluarga Minangkabau yang merantau ke kota-kota besar, yang membentuk keluarga inti, di mana orangtua (terutama ayah) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak-anak dan keluarganya, menggeser peran mamak dalam tatanan hidup orang Minangkabau. Di samping peran istri dan anak-anaknya mendapatkan harta tersebut, sehingga bahagian kaumnya menjadi semakin kabur.

 

Adapun harta yang didapat karena pemberian orang lain (Hibah), diwariskan kepada yang disukai oleh yang punya, sebab harta ini terang kepunyaannya sendiri, tidak dicampuri oleh hak orang lain, sehingga haknya untuk melakukan perbuatan hukum apapun terhadap hartanya tersebut, termasuk menghibahkannya kepada seseorang atau kelompok masyarakat yang diinginkannya.

 

Hibah dalam Hukum Adat Minangkabau dapat dibagi tiga macam:

1.    Hibah semata

2.    Hibah beserta emas

3.    Hibah selama-lamanya

 

Hibah semata adalah cara melepaskan harta untuk dapat dimiliki oleh pihak lainnya, khususnya kepada anak, oleh seorang anggota suatu kaum, yang disetujui oleh mamak kepala waris, diketahui oleh penghulu kaum itu, serta disaksikan oleh mamak kepala waris kaum yang menerima dan diketahui pula oleh penghulunya. Dalam adat dikatakan bahwa hibah batau-tau, setahu mamak dan penghulu dari kaum yang memberi hibah dan setahu mamak dan penghulu kaum yang menerima hibah. Jadi diketahui oleh kedua belah pihak secara lengkap, dilakukan di hadapan semua ahli waris kedua belah pihak, dan dilakukan di rumah pihak yang memberi hibah. Hibah ini biasanya dilakukan kepada anak oleh seorang bapak, dan berlaku sepanjang umur anak yang menerima hibah.

 

Jadi harta kaum si bapak berpindah kepada kaum si anak, berlaku sepanjang umur si anak, artinya selama ia masih hidup maka harta itu tidak dapat diganggu gugat oleh pihak kaum atau ahli waris si bapak tadi. Si anak leluasa menikmati harta kaum seumurnya. Hibah ini mesti setahu penghulu suku tadi dan diberitahukan kepada orang banyak dalam kampung tadi agar semua orang tahu bahwa harta itu adalah hibah bapak kepada si anak selama  umur anak tadi. Oleh yang menerima hibah (si anak), harta itu tidak boleh diwariskan kepada kaumnya atau kepada kemenakannya, atau dihibahkan lagi kepada anaknya atau orang lain. Dan bila si penerima hibah meninggal dunia maka harta itu langsung kembali kepada kaum bapaknya, atau kepada waris bapaknya, dan oleh kaum si penerima hibah (kaum si anak) diserahkan kembali kepada kaum yang punya (kaum si bapak) dengan cara setahu-tahu seperti di atas pula, dan di rumah yang tadi juga.

 

Mengapa hibah semata ini bertahu-tahu? Sebabnya ialah bahwa harta ini tidak boleh digadaikan apalagi dijual oleh pihak yang menerima hibah.

 

Kesulitan akan terjadi bila harta ini digadaikan kepada pihak lain oleh penerima hibah, sedang pada waktu tergadang ini tergadai penerima hibah meninggal dunia. Pihak kaum pemberi hibah dahlulu memberi hibah tidak dengan uang atau harta lainnya, tetapi dihibahkan begitu saja kepada si anak pemberi hibah. Jadi karena itu pihak pemberi hibah tidak berkewajiban untuk menebus gadai itu pada waktu mengambil harta itu kembali. Pihak yang memegang gadai tentu tidak mau uang atau hartanya hilang begitu saja, inilah kesuilitan yang terjadi bila harta yang diperoleh dengan hibah semata digadaikan, apalagi dijual oleh penerima hibah.

 

Harta itu wajib kembali kepada kaum pemberi hibah setelah si anak penerima hibah meninggal dunia, dan kaum si anak tidak berhak mewarisi harta yang didapat dengan jalan hibah semata itu. jika diperlukannya syarat bertahu-tahu dalam hubungan hibah semata ini adalah menjaga agar jangan timbul kesulitan di kemudian hari, dan orang yang tahu akan berpikir untuk memegang atau membeli harta hibah itu, karena akhirnya harta tersebut akan mengalami masalah.

 

Hibah beserta emas, adalah hibah dengan uang atau emas. Maksudnya penerima hibah memberikan sejumlah emas atau uang kepada pemberi hibah, jangka waktunya tetap seumur anak atau penerima hibah, tetapi bila dia meninggal dunia maka harta hibah itu dapat kembali kepada pemberi hibah atau kaumnya bila sejumlah emas atau uang yang diterima pemberi hibah dahulunya telah dikembalikan kepada kaum penerima hibah. Harta hibah seperti ini dapat digadaikan seharga emas atau uang yang diberikan kepada pemberi hibah dahulunya, tetapi tidak boleh lebih, dan jika harga gadainya kurang dari jumlah emas atau uang yang dahulu diserahkan kepada pemberi hibah, maka waktu kaum pemberi hibah menebus harta itu, kelebihan emas atau uang dari gadai itu mesti juga diserahkan kepada kaum pemberi hibah. Demikian juga sebaliknya, jika lebih maka waktu menebus hendaklah ditambah oleh kaum penerima hibah. Ini biasanya jarang terjadi, sebab semua orang tahu mengenai waktu hibah dan jumlah emas atau uang yang terkait dalam hibah itu.

 

Hibah selama-lamanya, adalah jenis hibah lepas dari pemberi hibah kepada penerima hibah, biasanya diikuti oleh sejumlah emas atau uang tertentu, dan harta ini tidak kembali lagi kepada kaum pemberi hibah untuk selama-lamanya. Untuk hibah jenis ini harus diketahui oleh pucuk adat, dan biasanya diberi tanda dengan batu atau kayu.

 

2.    Harta Pusaka Rendah 

Yang disebut dengan  harta pusaka rendah adalah segala harta hasil pencaharian dari bapak atau ibu kita (orangtua) selama ikatan perkawinan, ditambah dengan pemberian mamak kepada kemenakan dari hasil pencaharian mamak itu sendiri.

 

Harta pusaka rendah ini merupakan calon atau cadangan di masa mendatang untuk menambah harta pusaka tinggi dalam kaum. Harta pusaka rendah menurut garis adat, setelah ia meninggal nanti (si bapak)  maka harta ini dibagi dua antara kaum si bapak dengan pihak yang menyelenggarakan atau membantu mencari  (istri/anak), sebab badan yang mencari itu adalah milik kaumnya, laba dibagi dua antara pemilik modal dengan yang mengusahakannya. Hal ini setelah adanya kesepakatan untuk ninik mamak dengan kaum Paderi yang melahirkan filosofi: Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (adat bersendikan syarak/agama, dan syarak bersendikan Kitabullah/Al-Quran), serta seminar hukum adat di penghujung tahun 1959 di Padang, maka harta pencaharian suami istri (Harta Pusaka Rendah) diatur menurut Hukum Faraidh (Hukum Islam), di mana harta pencaharian jatuh kepada anak-anaknya beserta segenap ahli warisnya yang lain, sedangkan Harta Pusaka Tinggi diatur menurut Hukum Adat Minangkabau.

 

Dengan demikian pusako dapat disimpulkan sebagai warisan dalam bentuk kekayaan materiil, yang oleh sebagian ahli adat membaginya dalam kriteria sebagai berikut:

1.    Harta Pusaka (Pusako)

Yang terdiri dari harta pusaka dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi mempunyai ciri-ciri:

a.    Tidak dapat diketahui secara pasti asal-usulnya.

b.    Harta tersebut dimiliki secara bersama (kolektif) oleh kaum dan digunakan untuk kepentingan bersama.

c.    Tidak dapat berpindah tangan keluar dari kaum, kecuali memenuhi syarat-syarat tertentu yang disetujui oleh seluruh anggota kaum.

 

Sedangkan harta pusaka rendah berupa warisan yang baru diturunkan dari satu generasi saja (dari ibu dan bapaknya, atau mamaknya), sebagai hasil pencaharian orangtuanya yang diwariskan yang diwariskan untuk anak-anaknya dan kemenakan.

 

2.    Harta Pencaharian

Merupakan harta yang didapat oleh seseorang sebagai hasil usahanya sendiri, yang dapat dibedakan dalam dua bentuk:

a.    Hasil tembilang besi; yaitu harta atau tanah yang didapat dari hasil teruko (pembukaan lahan) dari tanah ulayat kaum. Hasil yang didapat dari menaruko merupakan hak orang yang menaruko dalam bentuk ganggam bauntuak.

b.    Hasil tembilang emas; yaitu harta atau tanah yang didapat dengan cara membeli atau pegang gadai, yang uangnya berasal dari usaha sendiri.

 

Pada dasarnya harta pencaharian ini dimaksudkan untuk menambah harta pusaka. Dengan demikian apabila yang mengusahakannya meninggal dunia maka harta pencaharian ini dengan sendirinya bergabung dengan harta pusaka, yang selanjutnya akan diwarikan kepada generasi berikutnya.

 

3.    Harta Bawaan

Merupakan harta yang telah dimiliki oleh suami sebelum perkawinan, dan harta tersebut ditempatkan suami di rumah istrinya, atau untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Karena harta bawaan ini timbul di luar usaha bersama suami-istri, maka harta tersebut menjadi hak mutlak suami. Bila suami meninggal dunia, maka berlakulah ketentuan adat yang berbunyi: Harta tepatan tinggal, harta bawaan kembali, harta surang dibagi, harta sekutu dibelah.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut maka harta bawaan suami dikembalikan kepada kaumnya.

Harta surang adalah harta pencaharian seseorang sebelum perkawinan, dan dimasukkan ke dalam harta perkawinan sebagai aset, baik sebagai modal pangkal ataupun sebagai penambah modal, untuk menyangga kehidupan dan perekonomian keluarganya tersebut. Seperti telah diuraikan di atas bahwa seorang laki-laki yang meninggal dunia di Minangkabau, maka harta warisan dari pencahariannya sebagian adalah milik kaumnya karena dia didik dan dibesarkan dari harta kekayaan kaumnya, sebelum dia menikah dan berumah tangga dan hidup mandiri bersama keluarganya. Maka semenjak perkawinannya itu hartanya (lebih tepat dirinya bersama hasil usahanya‟) menajdi bercampur dengan usaha istri atau anak-anaknya yang ikut membantu pengelolaannya, yang ikut menjaga dan merawatnya. Akibat percampuran tersebut, maka setelah meninggalnya nanti, harta surang tersebut dibagi antara kaum suaminya dengan istri dan anak-anaknya, sehingga pepatah adat mengatakan: Harta surang dibagi, dibagi antara kaum suaminya di satu pihak dan istri dan anakanaknya di pihak lain.

 

4.    Harta Tepatan

Adalah harta yang telah ada di rumah istri sebelum perkawinan berlangsung. Harta tepatan yang dimiliki oleh istri ini mungkin merupakan harta pusaka yang atau di rumah itu, atau mungkin berasal dari harta pencaharian sendiri. Apabila istrinya meninggal dunia, maka sesuai dengan ketentuan adat: Harta tepatan tinggal, maka harta tersebut tetap tinggal di rumah istrinya dan tidak boleh dibawa oleh suaminya ke manapun juga, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk dibawa ke dalam kaumnya.

 

Bila harta tepatan ini berasal dari harta pusaka tinggi, maka akan diwarisi oleh anak-anaknya beserta saudarasaudaranya; dan bila berasal dari harta pencaharian istri maka harta tersebut akan diwarisi oleh anak-anaknya saja.

 

5.    Harta Bersama (harta sekutu)

Adalah harta yang didapat oleh suami-istri selama ikatan perkawinan ada. Di Minangkabau, harta bersama ini disebut juga harta sekutu.

 

Harta bersama ini sesungguhnya merupakan milik bersama dari pasangan suami-istri yang terpisah dari harta pusaka dan harta bawaan, maupun harta tepatan. Dengan demikian, apabila salah seorang dari pasangan suami-istri itu meninggal dunia maka sesuai dengan pepatah adat: Sekutu dibelah, artinya harta bersama atau sekutu itu dibagi dua, yaitu separoh untuk pasangan yang masih hidup dan separoh lagi untuk keluarga atau kaum yang telah meninggal dunia itu.

 

Jika dalam perkawinan itu ada anak-anak mereka, maka bila yang meninggal dunia adalah si suami maka harta bersama tersebut dibagi dua antara kaum si suami dengan istrinya bersama anak-anaknya, dan bila si istri yang meninggal dunia, maka harta bersama tersebut dibagi dua antara si suami dengan anak-anaknya yang lahir dari perkawinan tersebut. Bagi anak-anak harta tersebut yang merupakan bagian ibunya menjadi harta pusaka (pusaka rendah) bagi mereka.

 

C.    FUNGSI PUSAKO

Pusako sebagai harta mempunyai empat macam fungsi utama dalam masyarakat Adat Minangkabau sebagai berikut:

1.    Untuk menghargai jerih payah nenek moyang yang telah mencancang, melateh, merambah jo meneruko (mencencang, membuat terasan, merambah dan meneruko) mulai dari ninik zaman dahulu sampai ke mande kita sekarang.

2.    Sebagai lambang ikatan kaum yang bertali darah supaya terus terbina hubungan sekaum setali darah, sehingga pusaka ini menjadi harta sumpah satie (setia), barangsiapa melanggar akan merana dan sengsara seumur hidup termakan sumpah nenek moyang dahulu.

3.    Sebagai jaminan kehidupan kaum sejak dahulu hingga sekarang, terutama di daerah-daerah pedusunan dan perkampungan yang masih terikat erat dengan tanah (kehidupan agraris).

4.    Sebagai lambang kedudukan sosial, untuk kegiatan kemaslahatan kaumnya dan masyarakat di negerinya, untuk orang-orang yang sedang kesusahan serta untuk membantu orang-orang yang kehabisan bekal dalam menuntut ilmu agama.

             

D.    TANAH ULAYAT

Di antara pusaka itu terdapat  tanah ulayat, yang terdiri dari tanah perbukitan (hutan rendah), tanah pengembalaan, dan hutan tinggi (hutan lindung). Tanah ulayat merupakan

„cagar alam‟ kaum  yang biasanya terdiri dari hutan yang jauh dari perkampungan dan semak belukar yang dekat dari perkampungan, biasanya di kaki bukit. Pepatah adat menyebutkan:

Utan jauah diulangi

Utan dakek dikundano

(Hutan jauh didatangi ulang

Hutan dekat dipungut hasilnya).

 

Diulangi artinya didatangi atau dikunjungi untuk mengambil hasil hutannya seperti kayu, rotan, damar, madu dan lain-lain hasil hutan. Dikundano artinya dibuka, diolah, dikerjakan, ditanami dan bila perlu dihuni sewaktu-waktu dengan mendirikan dangau di dalam hutan itu untuk menjaga hasilnya tidak dimakan atau dirusak binatang.

 

Ada tiga jenis tanah ulayat:

1.    Ulayat Nagari; yaitu tanah hutan di luar kawasan hutan lindung (cagar alam) atau hutan negara dan tidak termasuk kawasan yang telah menjadi ulayat suku atau ulayat kaum.

2.    Ulayat Suku; yaitu tanah hutan yang dibuat kawasan hutan negara dan ulayat nagari, belum menjadi ulayat suatu kaum dalam suku tersebut.

3.    Ulayat Kaum; yaitu hutan yang sudah lepas dari kekuasaan ulayat nagari, ulayat suku, dan tidak pula termasuk sebagai tanah milik perorangan (individual).

 

Dengan demikian penggunaan tanah ulayat adalah untuk kesejahteraan anggota kaum ataupun suku maupun nagari yang bersangkutan, yang dalam pelaksanaannya sehari-hari berada di bawah pengawasan dan penguasaan para ninik mamak penghulu kaum yang ada dalam nagari bagi tanah ulayat nagari, ninik mamak pengulu suku bagi tanah ulayat suku, serta mamak kepala waris bagi tanah-tanah ulayat kaum.

 

Ada dua hal yang menyebabkan tanah itu mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, yaitu karena sifat-sifatnya, dan karena faktanya. Karena sifatnya dikatakan bahwa tanah itu merupakan satu-satunya harta benda kekayaan yang meski mengalami masa yang bagaimanapun, namun tetap tidak berubah, bahkan semakin memberikan keuntungan. Misalnya saja tanah pertanian yang tertimbun longsoran lava gunung atau tertimpa dan dilanda banjir, namun seiring perubahan waktu tanah tersebut menjadi lebih subur akibat kedua peristiwa di atas, dan memberikan keuntungan yang berlipat-lipat bagi masyarakat yang mengolahnya kemudian. Sedangkan faktanya, bahwa di hamparan tanah tersebut dijadikan sebagai: Tempat tinggal persekutuan atau kaum.

     Memberikan sumber kehidupan bagi anggota seluruh kaum 

     Merupakan tempat penguburan manusia yang telah meninggal dunia.

 

Jika diperhatikan lebih jauh lagi, tanah di samping sebagai penyangga kehidupan juga menunjukkan martabat sosial masyarakatnya. Kaum atau orang-orang yang tidak mempunyai tanah sebingkah (sebidang), dianggap sebagai orang yang miskin, atau merupakan orang yang manapek (malakok/menumpang/menempel) yang tidak jelas asalusulnya, diterima karena kasihan. Andaikata kemenakan mereka dilahirkan tanpa tanah sebagai milik kaumnya, sama artinya kelahiran tanpa tanah tumpah darah sebagai kebanggaannya kelak. Oleh karena itu tanah bukan sematamata berfungsi ekonomis  bagi masyarakat Adat Minangkabau tetapi juga sebagai fungsi status sosial.

 

E.     KEDUDUKAN HAK ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM TANAH NASIONAL

 

1.      Pengertian Hak Ulayat

Definisi dari hak ulayat disini adalah suatu sifat komunaltistik yang menunjuk adanya hak bersama oleh para anggota masyarakat hukum adat atas suatu tanah tertentu.  Dalam pelaksanaannya, kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang teritorial (Desa, Marga magari, hutan) bisa juga merupakan masyarakat hukum adat geneologik atau keluarga, seperti suku.

 

Para warga sebagai anggota kelompok, masing-masing mempunyai hak untuk menguasai dan menggunakan sebagian tanah bersama tersebut guna memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya, namun tidak ada kewajiban untuk menguasai dan menggunakannya secara kolektif. Oleh karena itu penguasaan tanahnya dirumuskan dengan sifat individual.

 

Dalam pada itu, hak individual tersebut bukanlah bersifat pribadi, semata-mata, di dasari, bahwa yang dikuasai dan digunakan itu adalah sebagian dari tanah bersama. Oleh karena itu dalam penggunaannya tidak boleh hanya berpedoman pada kepentingan pribadi semata-mata, melainkan juga harus diingat akan kepentingan bersama, yaitu kepentingan kelompok, maka sifat penguasaan yang demikian itu pada dirinya mengandung apa yang disebut dengan unsur kebersamaan. 

 

Oleh sebab itu, hak bersama yang merupakan hak ulayat itu bukan hak milik dalam arti yuridis, akan tetapi merupakan hak kepunyaan bersama, maka dalam rangka hak ulayat dimungkinkan adanya hak milik atas tanah yang dikuasai pribadi oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

 

2.      Kedudukan dan Peran Hak Ulayat dalam Hukum Tanah Nasional

Dalam banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini, hukum adat atau adat istiadat yang memiliki sanksi, mulai mendapat tempat yang sepatutnya sebagai suatu produk hukum yang nyata dalam masyarakat. Dalam banyak kasus, hukum adat sedemikian dapat memberikan kontribusi sampai taraf tertentu untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Hukum saat ini malahan dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh hakim, sehingga dapat terlihat bahwa hukum adat itu efisien, efektif, aplikatif dan come into force ketika dihadapkan dengan masyarakat modern dewasa ini.

 

Namun, kenyataan ini tidak dengan sendirinya membuat hukum adat bebas dari permasalahan dalam penerapan, khususnya apabila kita melihat dalam bidang hukum tanah adat. Perihal UUPA 1960, hukum adat dijadikan landasannya, sedangkan hak ulayat merupakan salah satu dari lembagalembaga hukum adat. Pasal 3 UUPA menyatakan bahwa: Dengan mengingat ketentuan Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakatmasyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

 

Oleh karena itu, kedudukan dan peran hukum tanah adat mulai memiliki porsi yang cukup besar. Keberadaan hukum tanah adat mendapat pengakuan di dalam UUPA. Kelihatan di sini bahwa peran pemerintah atau penguasa sangat menentukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam bidang pertanahan, khususnya hukum tanah adat. Hanya saja patut diberi perhatian bahwa karena bertitik tolak dari peran Pemerintah tersebut, maka sering kali kebijakan-kebijakan bidang pertanahan atau agraria memilki tendensi politik dari pada dari hukumnya.

 

Oleh karena itu, prinsip mendahulukan kepentingan nasional dan Negara dapat diartikan bahwa segala kebijaksanaan bidang pertanahan tidak boleh dibiarkan merugikan kepentingan masyarakat. Tanah tidak diperkenankan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kegunaannya harus disesuaikan dengan keadaanya dan sifat dari haknya sehingga bermanfaat, baik untuk kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai, serta baik dan bermanfaat untuk masyarakat dan kepentingan negara.

 

Adapun untuk hak ulayat yang pada kenyataannya sudah tidak ada lagi, tidak akan dihidupkan kembali. Pun demikian juga tidak akan diciptakan hak ulayat yang baru. Dan dalam rangka menegakkan hukum agraria nasional, maka tugas dan wewenang yang merupakan unsur hak ulayat, dipegang oleh Negara Republik Indonesia.

 

3.      Pembatasan Hukum Tanah Nasional  terhadap Pelaksanaan Hak Ulayat

Seperti yang telah dijelaskan dalam konsepsi UUPA, menurut konsepsi UUPA maka tanah, sebagaimana halnya juga dengan bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang ada di wilayah Republik Indonesia, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa pada Bangsa Indonesia yang merupakan kekayaan nasional. Hubungan antara Bangsa Indonesia dengan tanahnya dimaksud adalah suatu hubungan yang bersifat abadi.

Dalam Pasal 5 UUPA menyebutkan bahwa : Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah Hukum Adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dengan peraturan perundangan-undangan lainya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

 

Adanya ketentuan yang demikian ini menimbulkan dua akibat terhadap hukum adat tentang tanah yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, dimana di satu pihak ketentuan tersebut memperluas berlakunya hukum adat tidak hanya terhadap golongan Eropa dan Timur Asing. Hukum Adat di sini tidak hanya berlaku untuk tanah-tanah Indonesia saja akan tetapi juga berlaku untuk tanah-tanah yang dahulunya termasuk dalam golongan tanah Barat.

 

Setelah berlakunya ketentuan tersebut di atas, maka kewenangan berupa penguasaan tanah-tanah oleh persekutuan hukum mendapat pembatasan sedemikian rupa dari kewenangan pada masa-masa sebelumnya karena sejak saat itu segala kewenangan mengenai persoalan tanah terpusat pada kekuasaan negara, kalau demikian bagaimana kewenangan masyarakat hukum adat atas tanah yang disebut hak ulayat tersebut, apakah juga masih diakui berlakunya atau mengalami perubahan sebagaimana halnya dengan ketentuanketentuan hukum adat tentang tanah.

 

Adapun mengenai hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa ketentuan dari UUPA, antara lain :

1.    Pasal 2 ayat (4), yang berbunyi: Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swantanra dan masyarakatmasyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional, menurut Peraturan Pemerintah.

2.    Pasal 3, yang berbunyi: Dengan mengugat ketentuanketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataan masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undangundang dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi.

3.    Pasal 22 ayat (1), yang berbunyi: Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan peraturan Pemerintah.

 

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa setelah berlakunya UUPA ini, tanah adat di Indonesia mengalami perubahan. Maksudnya segala yang bersangkutan dengan tanah adat, misalnya hak ulayat, tentang jual beli tanah dan sebagainya mengalami perubahan.

 

Jika dulu sebelum berlakunya UUPA, hak ulayat masih milik persekutuan hukum adat setempat yang sudah dikuasai sejak lama dari nenek moyang mereka dahulu. Namun setelah berlakunya UUPA, hak ulayat masih diakui, karena hal ini dapat dilihat dari pasal 3 UUPA, hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat masih diakui sepanjang dalam kenyataan di masyarakat masih ada.

 

Andaikata karena terjadinya proses individualisasi, seringkali hak ulayat ini mulai mendesak, yang memberikan pengakuan secara khusus terhadap hak – hak perorangan. Dengan tumbuh dan kuatnya hak-hak yang bersifat perorangan dalam masyarakat hukum adat mengakibatkan menipisnya hak ulayat. Hak ulayat ini diakui oleh Pemerintah sepanjang kenyataanya masih ada. Kalau sudah ada tidaklah perlu untuk membuat adanya hak ulayat baru.

 

Hak ulayat yang diakui dalam pasal tersebut bukanlah hak ulayat seperti dengan masa sebelumnya dengan kepentingan Nasional dan negara perbatasan dengan bahwa hak ulayat yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan Peraturan-peraturan lainya.

 

Selain itu, ada juga perubahan yang terjadi pada hukum tanah adat sebelum dan sesudah berlakunya UUPA. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam hal ini jual beli tanah. Sebelum berlakunya UUPA, jual beli tanah sering dilakukan hanya secara lisan saja, yakni penjualnya. Itu sebabnya sampai dikatakan dulu tanpa bentuk. Kemudian berkembang dengan pembuatan surat jual beli antara dua pihak. Jual beli tanah adalah perbuatan hukum menyerahkan tanah hak oleh penjual kepada pembeli.

 

Perubahan lain yang terjadi misalnya dalam hal daluarsa. Dalam hukum adat daluarsa ini menyangkut tentang hak milik atas tanah. Dulu, sesuatu bidang tanah yang sudah dibuka atas izin pemangku adat atua kepala adat yang berwenang, maka setelah beberapa tahun tidak dikerjakan/ditanami kembali di tutul belukar dapat diberi peruntukan lain/baru kepada pihak yang membentuknya, akibat pengaruh lamanya waktu dan tanah itu telah kembali kepada hak ulayat desa.

 

Dalam perjalanan waktu, apabila izin membuka tanah dan tanahnya dimaksud digunakan terus, maka pemegang hak itu tidak memerlukan izin lagi untuk menggunakan tanah secara terus menerus makin lama seorang memanfaatkan hak/izin itu, bertambah kuat hak melekat di atasnya, sampai pada akhirnya menjadi hak milik.

 

F.     SISTEM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU

Di Indonesia hukum waris adat bersifat pluralistik menurut suku bangsa atau kelompok etnik yang ada. Pada dasarnya hal itu disebabkan oleh sistem garis keturunan yang berbeda-beda, yang menjadi dasar dari sistem suku-suku bangsa atau kelompok-kelompok etnik. Masalahnya adalah, antara lain: Apakah ada persamaan antara hukum waris adat yang dianut oleh berbagai suku atau kelompok tersebut, dan apakah hal itu tetap dianut walaupun mereka menetap di luar daerah asalnya. 

 

Menguraikan sistem hukum adat waris dalam suatu masyarakat tertentu, kiranya tidak dapat terlepas dari sistem kekeluargaan yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan. Demikian pula halnya dengan sistem hukum adat waris dalam masyarakat matrilineal di Minangkabau, ini berkaitan erat dengan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu.

 

Hukum waris menurut hukum adat Minangkabau senantiasa merupakan masalah yang aktual dalam berbagai pembahasan. Hal itu mungkin disebabkan karena kekhasannya dan keunikannya bila dibandingkan dengan sistem hukum adat waris dari daerah-daerah lain di Indonesia ini. Seperti telah dikemukakan, bahwa sistem kekeluargaan di Minangkabau adalah sistem yang menarik garis keturunan dari pihak ibu yang dihitung menurut garis ibu, yakni saudara laki-laki dan saudara perempuan, nenek beserta saudarasaudaranya, baik laki-laki maupun perempuan.

 

Dengan sistem tersebut, maka semua anak-anak hanya dapat menjadi ahli waris dari ibunya sendiri, baik untuk harta Pusaka Tinggi yaitu harta yang turun-temurun dari beberapa generasi, maupun harta pusaka rendah yang harta yang turun dari satu generasi.

 

Hukum waris adat dengan sistem kekeluargaan matrilineal ini menentukan bahwa anak-anak hanya dapat menjadi ahli waris dari ibu, baik harta pencaharian maupun harta bawaan (harta pusaka), oleh karenanya, sebagaimana diketahui, bahwa “kaum” dalam masyarakat Minangkabau merupakan persekutuan hukum adat yang mempunyai daerah tertentu yang dinamakan “tanah ulayat”. Kaum serta anggota kaum diwakili keluar oleh seorang “mamak kepala waris”. Anggota kaum yang menjadi mamak kepala waris lazimnya adalah saudara laki-laki yang tertua dari ibu, mamak kepala waris harus cerdas dan pintar. Akan tetapi kekuasaan tertinggi di dalam kaum terletak pada rapat kaum, bukan pada mamak kepala waris. Anggota kaum terdiri dari kemenakan dan kemenakan ini adalah ahli waris. Menurut hukum adat Minangkabau ahli waris dapat dibedakan antara:

a.      Waris Bertali Darah

Yaitu ahli waris kandung atau ahli waris sedarah yang terdiri dari ahli waris satampok (waris setampuk), waris sajangka (waris sejengkal), dan waris saheto (waris sehasta). Masing-masing ahli waris yang termasuk waris bertali darah ini mewaris secara bergiliran, artinya selama waris bertali darah setampuk masih ada, maka waris bertali darah sejengkal belum berhak mawaris. Demikian pula waris seterusnya selama waris sejengkal masih ada, maka waris sehasta belum berhak mewaris.

 

b.      Waris Bertali Adat

Yaitu waris yang sesame ibu asalnya yang berhak memperoleh hak warisnya bila tidak ada sama sekali waris bertali darah. Setiap nagari di Minangkabau mempunyai nama dan pengertian tersendiri untuk waris bertali adat sehingga waris bertali adat ini dibedakan sebagai berikut:

     Waris menurut caranya menjadi waris: waris batali ameh, waris batali suto, waris batali budi, waris tambilang basi, waris tambilang perak.

     Menurut jauh-dekatnya terdiri dari: waris dibawah daguek, waris didado, waris di bawah pusat, waris di bawah lutut.

     Menurut datangnya, yaitu: waris orang dating, waris air tawar, waris mahindu. 

 

c.       Waris Bertali Budi

Yaitu waris dari orang lain yang sering dating berkunjung di bawah lindungan satu penghulu.

 

d.      Waris di Bawah Lutuik

Yaitu waris yang asalnya tidak jelas dan keturunan pembantu (budak) yang menetap sebagai anggota kerabat. 

 

Dari keempat macam ahli waris atau kemenakan tersebut yang sebagai ahli waris adalah kemenakan bertali darag yang sepuluhan ke bawah dan sepuluhan ke atas. Para ahli waris tersebut berhak menghalangi tindakan mamak kepala waris terhadap harta pusaka yang tidak mereka setujui. Sedangkan kemenakan lainnya, yang bertali adat, bertali budi, dan dibawah lutuik bukan ahli waris dari satu gadang (sabuah paruik) atau dari satu kesatuan kerabat yang disebut “kaum”. 

 

Sedangkan hak mewaris dari masing-masing ahli waris yang disebutkan diatas satu sama lain berbeda-beda bergantung pada jenis harta peninggalan yang akan ia warisi dan hak mewarisnya diatur menurut urutan prioritasnya. Hal tersebut akan dapat terlihat dalam paparan di bawah ini.

 

1.      Mengenai Harta Pusaka Tinggi

Apabila harta peninggalan itu menyangkut harta pusaka tinggi, cara pembagiannya berlaku sistem kewarisan kolektif, yaitu seluruh harta pusaka tinggi diwarisi oleh sekumpulan ahli waris dan tidak diperkenankan dibagi-bagi pemilikannya dan dimungkinkan dilakukan “ganggam bauntuek”. Walaupun tidak boleh dibagi-bagi pemilikannya di antara para ahli waris, harta pusaka tinggi dapat diberikan sebagian kepada seorang anggota kaum oleh mamak kepala ahli waris selanjutnya dijual atau digadaikan guna keperluan modal berdagang atau merantau, asal saja dengan sepengetahuan dan seizing  seluruh ahli waris. Disamping itu harta pusaka tinggi dapat dijual atau digadaikan, guna keperluan:

§  Untuk membayar hutang kehormatan

§  Untuk membayar ongkos memperbaiki Bandar sawah kepunyaan kaum

§  Untuk membayar hutang darah

§  Untuk menutupi kerugian bila ada kecelakaan kapal di pantai

§  Untuk ongkos naik haji ke Mekkah.

2.      Mengenai Harta Pusaka Rendah

Semula harta pusaka rendah adalah harta pecaharian. Harta pencaharian mungkin milik seseorang laki-laki atau perempuan. Pada mulanya harta pencaharian seseorang diwarisi oleh jurai atau setidak-tidaknya kaum masingmasing. Akan tetapi dalam perkembangan berikutnya karena hubungan seorang ayah dengan anaknya bertambah erat dan juga sebagai pengaruh  agama Islam, maka seorang ayah dengan harta pencahariannya dapat membuatkan sebuah rumah untuk anak-anaknya atau menanami tanah pusaka istrinya dengan tanaman keras, misalnya pohon kelapa, pohon durian dll. Hal ini dimaksudkan untuk membekali isteri dan anak-anak manakala ayah telah meninggal dunia.

 

3.      Mengenai Harta Surang

Harta surang berbeda sama sekali dengan harta pencaharian sebab harta surang adalah seluruh harta yang diperoleh oleh suami isteri secara bersama-sama selama dalam perkawinan. Kriteria untuk menentukan adanya kerja sama dalam memperoleh harta surang, dibedakan dalam dua periode, yaitu dahulu ketika suami masih merupakan anggota keluarganya, ia berusaha bukan untuk anak isterinya melainkan untuk orang tua dan para kemenakannya sehingga ketika itu sedikit sekali kemungkinan terbentuk harta surang sebab yang mengurus dan membiayai anak-anak dan isterinya adalah saudara atau mamak isterinya. Sedangkan pada dewasa ini adanya kerja sama yang nyata antara suami isteri untuk memperoleh harta surang sudah Nampak, terutama masyarakat Minangkabau yang telah merantau jauh keluar tanah asalnya telah menunjukkan perkembangan ke arah pembentukan hidup keluarga (somah), yaitu antara suami, isteri, dan anak-anak merupakan satu kesatuan dalam ikatan yang kompak. Dalam hal demikian suami telah bekerja dan berusaha untuk kepentingan isteri dan anak-anaknya sehingga dalam kondisi yang demikian keluarga tadi akan mengumpulkan harta sendiri yang merupakan harta keluarga yang disebut harta surang.

 

Harta surang dapat dibagi-bagi apabila perkawinan bubar, baik bercerai hidup atau salah seorang meninggal dunia. Harta surang dibagi-bagi setelah hutang suami-isteri dilunasi terlebih dahulu. Ketentuan pembagiannya sebagai berikut:  

1.    Bila suami-isteri bercerai dan tidak mempunyai anak, harta surang dibagi dua antara bekas suami dan bekas isteri.

2.    Bila salah seorang meninggal dunia dan tidak mempunyai anak, maka sebagai berikut:

·      Jika yang meninggal suami, harta surang dibagi dua, separoh merupakan bagian jurai si suami dan separoh lagi merupakan bagian janda. 

·      Jika yang meninggal isteri, harta surang dibagi dua, sebagian untuk jurai suami dan sebagian lagi untuk duda.

3.    Apabila suami-isteri bercerai hidup dan mempunyai anak, harta surang dibagi dua antara bekas suami dan bekas isteri, anak-anak akan menikmati bagian ibunya.

4.    Apabila salah seorang meninggal dunia dan mempunyai anak, bagian masing-masing sebagai berikut:

·           Jika yang meninggal suami, harta surang dibagi dua antara jurai suami dengan janda beserta anak.

·           Jika yang meninggal isteri, harta surang seperdua untuk suami dan seperdua lagi untuk anak serta harta pusaka sendiri bagian ibunya.

 

Berkaitan dengan pembahasan harta surang, di bawah ini akan ditunjukkan beberapa putusan pengadilan mengenai harta surang sebagai bukti, bahwa antara suami-isteri orang Minangkabau dalam perkembangan selanjutnya telah terjalin kerja sama dalam satu kesatuan unit yang disebut somah (gezin) sehingga terbentuk harta keluarga.

1.    Putusan Landraad Talu tanggal 23 januari 1937 No. 5 tahun 1937 yang dikuatkan oleh Raad Van Justitie Padang tanggal 13 Mei 1937 (T. 148/508) menentukan bangunan yang didirikan atau tanaman yang ditanami di atas tanah harta kaum isteri bukanlah harta surang.

2.    Putusan Landraad Payakumbuh tanggal 13 Juni 1938 No. Perdata 11 Tahun 1938, yang dikuatkan oleh Raad van Justitie Padang tahun 1938 mengatakan: bila suami meninggalkan beberapa orang janda, maka pembagian harta surang menjadi sebagai berikut: separoh dari harta surang menjadi pusaka rendah jurai si suami dan separoh lagi merupakan bagian para janda yang masih hidup.

3.    Putusan Pengadilan Bukittinggi No. 46/1953 tanggal 26 september 1953 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Maret 1956 No. 23/1954, yang menetapkan, bahwa harta surang bertanggung jawab atas hutang suami. Kemudian adanya rumah di atas tanah kaum tidak dengan sendirinya membuktikan, bahwa rumah itu kepunyaan kaum, mungkin saja rumah itu kepunyaan isteri bersama sebagai harta surang. 

 

Berkaitan dengan berbagai persoalan yang menyangkut hukum adat waris daerah Minangkabau, pada tahun 1971 Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (sekarang Badan Pembinaan Hukum Nasional atau Babinkumnas) pernah mengadakan kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang dengan hasil sebagai berikut:

1.    Harta pusaka diwariskan kepada kemenakan sedangkan harta harta yang diperoleh di luar harta pusaka itu boleh diwariskan kepada anak-anaknya.

2.    Harta pencaharian diwariskan kepada anak-anaknya dengan tidak dipersoalkan apakah dibagi dengan sistem faraid atau tidak, yang penting, bahwa harta pencaharian itu diperuntukkan guna kepentingan anak-anak.

3.    Apabila pihak isteri dari yang meninggal dunia mengusai harta pusaka dan ia enggan untuk mengembalikan harta tersebut kepada kaum suaminya dan malahan di katakana sebagai harta pencaharian, atau telah dihibahkan kepada anak-anaknya tanpa sepengetahuan ahliwaris (kemenakan) suaminya, dalam hal demikian Kerapatan Nagari yang diberi wewenang memuutus secara perdamaian.

4.    Harta pencaharian tidak diharuskan seluruhnya jatuh kepada anak-anaknya, melainkan harus jatuh pula kepada kemenakannya sebab mamak laki-laki itu tadi dibesarkan, dididik, dan bahkan dikawinkan oleh kaumnya, sudah sewajarnya jika kemenakan juga memperoleh bagian dari harat peninggalan.

5.    Pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsipil antara harta pusaka dengan harta pencaharian sebab keduaduanya merupakan hasil jerih payah yang diperuntukkan bagi kesejateraan anak-anak dan kemenakan untuk memenuhi pepatah adat “anak dipangku, kemenakan dibimbing” sehingga anak-anak yang termasuk suku ibunya dan kemenakan yang termasuk suku mamaknya, keduanya harus dipangku dalam arti dibesarkan, dididik, dan dipertanggung jawabkan, baik fisik maupun rohaninya. Demikian pula kemenakan yang termasuk kaum mamak harus dibimbing yang artinya harus dipelihara sama dengan anak. Dengan demikian seorang kemenakannya harus memelihara anak-anaknya dan juga kemenakannya.

 

G.    PERSENTUHAN KEWARISAN  ISLAM DENGAN KEWARISAN MINANGKABAU

Sebagaimana diketahui Minangkabau terkenal dengan falsafah Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Falsafah ini dirumuskan dalam suatu konsensu antara tokohtokoh adat dan tokoh-tokoh agama di Bukit Marapalam, Batusangkar, di awal abad ke-19.

 

Falsafah adat ini menyatakan bahwa Adat Minangkabau itu bersendikan syarak (agama), sementara syarak itu sendiri dasarnya adalah Kitabullah (Al-Quran). Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa ketentuan adat yang berlaku di

Minangkabau mendasarkan dirinya pada ketentuan syarak yaitu ajaran Agama Islam. Penggunaan falsafah adat ini memakan waktu yang cukup panjang, sebagai hasil dari kesepahaman di antara tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh agama (Paderi dengan ajaran Wahabi-nya).

 

Ketika Islam masuk ke Minangkabau, Islam menemukan adat Minangkabau dalam bentuk  yang terpadu dengan  pengaruh agama Hindu dan Budha. Di samping itu adat Minangkabau hanya mengenal hal-hal yang nyata saja sesuai dengan kenyataan yang ada di alam, mengambil pedoman dari peristiwa-peristiwa yang berlangsung di alam,  sebagaimana tergambar dari pepatah adat:

Panakiek pisau sirauik

Ambiek galah batang lintabuang

Palapahnyo diambiak untuak ka niru

Nan satitiek jadikan lauik

Nan sakapa jadikan gunuang

Alam takambang jadikan guru

(Penakik pisau siraut

Ambil galah batang lintabuang

Pelepah ambil untuk ke niru;

Yang setitik jadikan laut Yang sekepal jadikan gunung Alam terkembang jadikan guru).

 

Hal ini bersesuaian dengan ajaran Islam, di mana Tuhan memerintahkan manusia untuk memerhatikan dan mempelajari keagungan dan kebesaran alam yang diciptakanNya, sebagai bukti atas keberadaan-Nya, seperti penciptaan tumbuhan dan gunung, siang dan malam, hujan dan panas, penciptaan binatang dan sebagainya, sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 190,

Surat Ar-Ra‟du ayat 3, dan sebagainya.

 

Perbenturan antara ajaran Islam dan ajaran Adat Minangkabau muncul dalam bidang sosial kemasyarakatan, terutama dalam bidang kekerabatan. Adat Minangkabau menganut sistem kekerabatan Matrilinial, sementara Islam menurut ulama mujtahid, menganut sistem kekerabatan Bilateral. Hal tersebut berdampak pada sistem perkawinan, perwalian, dan kewarisan. Persentuhan dan persesuaian dalam hal inilah yang memakan waktu dan tempo yang lama.

 

Pada tahap pertama satu sama lain berjalan tanpa saling memengaruhi. Masyarakat menjalankan agama Islam dengan taat, sementara di pihak lain menjalani kehidupan sosial berdasarkan hukum adat, sehingga lahirlah pepatah adat: Adat basandi alua jo patuik Syarak basandi dalil. (Adat bersendi alur dan patut Syarak bersendi dalil).

artinya adat didasarkan kepada alur dan patut, sedangkan syarak (agama) berdasarkan kepada dalil (yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis). Atau dengan kata lain, adat dan syarak di Minangkabau berjalan sendiri-sendiri, tidak ada hubungan yang saling memengaruhi.

 

Pada tahap kedua,satu sama lain saling menuntut hak tanpa menggeser kedudukan pihak lain. Pada masa ini lahirlah pepatah adat: Adat basandi syarak, syarak basandi adat (adat bersendi syarak, syarak bersendi adat), di mana hal ini menurut Taufik Abdullah mengandung arti bahwa adat dan syarak saling membutuhkan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

 

Walaupun secara berangsur-angsur terjadi pertautan antara adat dan ajaran Islam yang telah merata di Alam Minangkabau, tetapi rasa belum puas muncul pada diri sejumlah pemuka agama yang menempa ilmu keislaman di Timur Tengah. Mereka ingin mengadakan pemurnian Islam tanpa kenal kompromi. Pemuka-pemuka agama yang

berpendapat demikian antara lain adalah Haji Miskin, Haji  Sumanik, Haji Piobang. Mereka diilhami oleh gerakan Wahabi, yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahab, tokoh pemurnian ajaran Islam di Arab Saudi. Mereka juga menginginkan agar bentuk pemurnian ajaran Islam dilaksankan juga di Minangkabau.

 

Ide ini mendapatkan dukungan penuh dari para ulama yang tidak menyukai kompromistis dalam beragama, sehingga konflik secara terbuka tidak dapat dihindarkan antara golongan agama dan golongan pemegang hukum adat. Gerakan pemurnian ajaran agama Islam di Minangkabau ini dikenal sebagai Kaum Paderi, yang melaksanakan Hukum Islam secara murni, baik dalam soal ibadah maupun mu‟amalah (kemasyarakatan). Mereka berpedirian bahwa adat Minangkabau yang tidak sesuai dengan ajaran Islam sama artinya dengan adat jahiliyah.

 

Konflik secara terbuka antara golongan agama dan golongan adat ini membawa hasil yang sangat menentukan masa depan Adat Minangkabau, yang berakhir dengan suatu kesepakatan di antara kedua golongan ini di Bukit Marapalam (Batusangkar). Isi kesepakatan mana dikenal dengan nama Piagam Bukit Marapalam, yang dihadiri oleh para pemuka adat dan pemuka agama di Minangkabau. Isi dari  Piagam tersebut merupakan puncak penyebaran agama Islam tahap ketiga dalam masyarakat adat Minangkabau, yang melahirkan falsafah adat: Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Dengan rumusan ini dapat disimpulkan bahwa adat secara keseluruhan menyesuaikan diri dengan syarak.

 

Di samping itu falsafah ini menggambarkan dengan jelas bahwa adat adanya lebih dahulu daripada syarak di Minangkabau, baru kemudian syarak datang atau masuk. Namun, walaupu adat lebih dahulu hadir di Minangkabau, harus menyesuaikan diri dengan syarak, sebagaimana kata basandikan atau bersendikan, walaupun batu sandi merupakan dasar dari suatu rumah gadang, namun batu sandi ini baru diletakkan setelah rumah gadang didirikan.

 

Pada zaman dahulu rumah gadang yang dibangun dari kayu dididirkan suatu tanah yang lapang dan datar. Setelah rumah berdiri maka dicarikan batu yang datar pula sebanyak tonggak rumah (disebut batu sandi), untuk mengokohkan berdirinya rumah gadang tersebut. Masing-masing batu ditempatkan di bawah masing-masing tiang rumah yang dibangun, untuk menghindarkan lapuknya tiang karena lembabnya tanah atau dibasahi air.

 

Hal ini menggambarkan bahwa kedatangan syarak yang  belakangan ke Minangkabau bukanlah untuk menghapuskan adat yang ada, melainkan untuk mengokohkan adat itu sendiri, agar tidak lekang oleh panas dan tidak lapuk oleh hujan, sebagaimana pepatah adat itu sendiri:

Si Muncak mati tarambau

Ka ladang mambaok ladiang

Luko lah paho kaduonyo

Adat jo Syarak di Minangkabau

Ibarat aue jo tabiang

Sanda manyanda kaduonyo.

(Si Muncak mati terjatuh

Ke kebun membawa parang

Luka lah paha keduanya

Adat dan Syarak di Minangkabau Ibarat aur/bambu dengan tebing Topang menopang keduanya).

 

Dari falsafah adat ini juga terlihat bahwa adat dan agama sejalan dalam mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan, sebagaimana dikatakan oelh pepatah adat:

Syarak mangato

Adat memakai

(Syarak menyatakan

Adat memakaikan).

 

Artinya syarak memerintahkan, adat melaksanakannya. Sebagai contoh dalam hal perkawinan, segala yang menyangkut sahnya pernikahan, seperti syarat dan rukunnya, semuanya sama menurut ajaran Islam, tetapi cara pelaksanaannya dilakukan secara adat, ada aturan membawa sirih dan pinang dalam cerana untuk meminang bakal calon suami, serta rundingan dan alur sebagaimana dalam tatacara adat. Seperti ketentuan-ketentuan menjadi wali untuk anak perempuan misalnya, untuk wali menurut ajaran Islam adalah bapak kandungnya, maka ajaran adat mewajibkan perempuan tersebut meminta izin kepada mamak kepala warisnya, karena menyangkut kedudukannya nanti sebagai penyambut harta pusaka jika ibunya meninggal nanti.

 

Begitu juga dengan masalah pewarisan. Sebelum Islam masuk ke Minangkabau, tidak dikenal adanya harta pusaka rendah (harta pencaharian), yang ada hanya harta pusaka tinggi, yang harus diwariskan secara turun temurun kepada anak perempuan sesuai dengan garis keturunan Matrilinial, dengan Mamak Kepala Waris sebagai penguasanya. Setelah ajaran Islam masuk, dikenallah ketentuan tentang Harta Pencaharian, yang pewarisannya dilaksanakan berdasarkan Hukum Faraidh (Hukum Islam), walaupun dalam kenyataannya pada saat dilakukan pembagian terselip juga tatacara ketentuan adat, di mana para ahli waris sebelum membagi harta tersebut menurut ketentuan hukum Islam, biasanya mereka membagikan terlebih dahulu sebagian yang mereka sepakati kepada kemenakan pewaris, baik dalam bentuk wasiat maupun dalam bentuk lainnya, dan sisanya baru dibagi menurut hukum Islam.

 

Berdasarkan ketentuan yang terkandung dalam falsafah Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah ini, terlihat bahwa teori mengenai keberlakuan hukum adat dan hukum Islam yang sesuai dengan ketentuan tersebut adalah Teori Receptio a Contrario, sebagaimana disampaikan oleh Sajuti Thalib. Teori tersebut menyatakan bahwa hukum Islamlah yang berlaku, sedangkan hukum adat baru berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan demikian, segala adat yang berlangsung selama ini yang tidak sejalan dengan ajaran Islam dinyatakan tidak berlaku lagi, seperti adat menyabung ayam, kenduri atas kematian penghulu, dan sebagainya.

 

Namun demikian, masih terdapat pertentangan yang menjadi dasar antara hukum adat yang berlaku dengan ketentuan agama, terutama dalam hal sistem kekerabatan dan kewarisan. Menurut ketentuan Islam, keturunan ditarik dari garis ayah dan ibu (parental), sedangkan dalam adat Minangkabayu garis keturunan ditarik dari garis ibu (Matrilinial). Begitu juga halnya dengan sistem kewarisan, dalam Islam sistem yang berlaku adalah sistem Individual, sedangkan dalam ajaran Adat Minangkabau sistem kewarisan yang dipakai bersifat kolektif. Semoga hal ini menemukan titik temu dan jawaban yang diharapkan di kemudian hari, sebagai jawaban atas pemberlakuan falsafah Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

 

Harta pusaka di Minangkabau merupakan milik bersama (kolektif) kaum. Harta tersebut diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang tanpa diketahui lagi siapa pemiliknya secara perorangan, karena pada setiap generasi harta tersebut telah bercampur dengan harta pencaharian dari masingmasing anggota kaum. Seseorang yang sedang memegang dan mengusahakannya adalah sebagai peminjam pakai yang mengusahakan harta tersebut berdasarkan hak ganggam bauntuak. Sebagai peminjam, ia tidak berhak mengalihkan hak atas harta tersebut baik melalui jual-beli, gadai,  hibah, ataupun tindakan hukum lainnya. Bila ia meninggal dunia, dengan sendirinya harta tersebut kembali kepada pemiliknya, yaitu kaum. Harta tersebut tidak dapat diwariskannya kepada para ahli waris berdasarkan ketentuan syarak, karena pada dasarnya harta tersebut bukanlah miliknya (bukan Eigendoom dalam pengertian Hukum Barat).

 

Sedangkan menurut ketentuan hukum Islam, harta yang dapat diwariskan adalah yang merupakan hak milik kepunyaan pribadi dari si pewars, yang telah dibersihkan dari utang dan wasiat yang telah dibuatnya. Berdasarkan hal tersebut, maka harta pusaka tidak memenuhi syarat untuk dijadikan barang warisan dalam ketentuan hukum Islam, karena kepemilikannya berada di tangan kaum secara kolektif. Dengan demikian, harta pusaka tidak dapat diwarisi oleh ahli waris menurut ketentuan syarak, dan dengan tidak dapat diwariskannya harta pusaka sebagaimana dikehendaki hukum Islam, tidaklah menyalahi ketentuan hukum faraidh.

 

Harta pusaka yang merupakan milik bersama anggota kaum dikuasai oleh mamak kepala waris sebagai pengawas dan pengurus harta tersebut. Jadi, mamak kepala waris bukanlah pemilik dari harta kepala tersebut. Kedudukannya sebagai pengawas dan pengurus harta pusaka menyebabkan ia tidak dapat bertindak bebas untuk mengalihkannya kepda pihak lain. Dan dengan meninggalnya mamak kepala waris tersebut, harta pusaka tersebut tidak dapat diwarisi oleh anakanaknya sebagai ahli waris menurut syarak, karena harta tersebut bukanlah hak milik dari mamak kepala waris. Sebaliknya harta pusaka tersebut akan jatuh ke pihak kemenakan, karena kemenanakan adalah anggota dari kaum mamak kepala waris yang bersangkutan.

 

Menurut Syekh Abdul Karim Amarullah (ayahanda Buya Hamka), harta pusaka dapat dianalogikan sebagai harta wakaf, atau sebagai harta musabalah yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khaththab pada hartanya sendiri di Khaibar, yang boleh diambil atau dipanen hasilnya, tetapi tidak boleh ditasyyarufkan tanahnya.

 

Tindakan Umar bin Khaththab tersebut disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim yang berasal dari Ibnu Umar. Menurut hadis teesebut, Umar bin Khaththab mempunyai sebidang tanah di Khaibar, suatu daerah pertanian dekat Madinah. Tanah tersebut sangat disukai oleh Umar. Pada suatu hari Umar bertanya kepada Rasulullah Saw., apakah sebaiknya ia melepaskan tanah yang disukainya itu sebagai sedekah dalam rangka memenuhi seruan Allah untuk berbuat kebaikan, supaya nanti bahagia.

Rasul menjawab, “Tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya.”

 

Anjuran Nabi tersebut dituruti oleh Umar. Ditahannya tanah tersebut, dalam pengertian tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskannya kepada orang lain. Ditetapkannya pula bahwa hasil tanah tersebut diperuntukkannya bagi fakir miskin, keluarga-keluarga yang memerlukannya, orang-orang yang berada dalam perjalanan fi sabilillah, para tamu, muallaf, dan lain sebagainya. Ditetapkannya pula bahwa orang yang mengurus tanah tersebut dapat juga memakan hasil tanah wakaf itu sekadar untuk keperluan hidupnya sendiri atau bersama keluarganya dalam batas-batas yang pantas.

 

Dengan memerhatikan garis pokok suatu wakaf, maka dapat ditarik garis perbandingannya dengan harta pusaka. Pemilik dari harta pusaka adalah moyang yang tidak ingin hartanya terjual atau berpindah tangan kecuali untuk anak kemenakannya dalam kaum tersebut, untuk menunjang kehidupan generasi di bawahnya, hanya boleh dipungut hasilnya untuk dipergunakan, tidak boleh dipindah tangankan ataupun dijual atau hibah kepada pihak lain. Maka dapat disamakan di sini bahwa harta pusaka identik dengan harta wakaf, dan menurut hukum Islam, tanah wakaf bukanlah hak milik perorangan yang diwariskan kepada anak-anaknya, tapi dipergunakan untuk kemaslahatan umat. Walaupun demikian, ada juga ulama Minangkabau yang menganggap bahwa pelaksanaan waris yang berlangsung di Minangkabau menyalahi ketentuan hukum Islam, sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Ahmad Khatib. Menurut beliau, harta pusaka di Minangkabau adalah harta syubhat, sehingga haram hukumnya, dan proses pewarisannya bertentangan dengan agama. Beliau konsisten dengan pendapatnya tersebut, dan meninggalkan Minangkabau untuk menetap di Mekah, sampai wafatnya tahun 1916 M beliau tidak pernah pulangpulang lagi ke Minangkabau. Alasan Syekh Ahmad Khatib berkenaaan dengan masalah haramnya pewarisan oleh kemenakan, dituangkannya dalam bukunya yang berjudul:

Ad-Da‟i al-Masmu‟ fi Raddi „ala Tawrisi al-ikhwati wa Awladi al-Akhwati ma‟a Wujudi al-Ushuli wa al-Furu‟i (Dakwh yang didengar tentang penolakan atas pewarisan saudara dan anak saudara di samping ada orangtua dan anak) sebagai berikut:

1.    Adanya unsur perampasan, yaitu merampas harta yang telah menjadi hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam hukum faraidh.

2.    Memakan harta orang lain secara tidak sah, karena harta tersebut merupakan hak ahli waris yang telah ditetapkan oleh hukum faraidh.

3.    Memakan harta anak yatim, dan hal tersebut merupakan perbuatan yang aniaya dan dosa yang besar.

4.    Khianat terhadap amanat Allah, karena tidak menyampaikan harta tersebut kepada ahli waris yang berhak, dan hal tersebut perbuatan dosa besar, serta merupakan tanda orang munafik (karena dipercaya tapi khianat).

5.    Merelakan perbuatan maksiat dengan tetap memperlakukan pewarisan harta pusaka secara adat, menghalalkan sesuatu yang haram atau meragukan sesuatu yang terang haramnya.

 

Menurut Amir Syarifuddin, alasan yang dikemukakan oleh Syekh Ahmad Khatib tersebut dalam menetapkan haramnya hukum pewarisan harta pusaka menurut adat adalah karena beliau hanya melihat masalahnya dari hal-hal yang lahir saja. Keseluruhan dalil yang dikemukakan bertitik tolak pada anggapan bahwa harta pusaka yang berada di tangan seseorang adalah hak miliknya secara penuh, oleh karenanya harus diwarisi oleh anak secara hukum faraidh. Penyimpangan dari ketentuan hukum faraidh berarti perampasan terhadap hak anak, memakan harta anak yatim atau orang lain secara tidak sah, mengkhianati Allah dan menghalalkan sesuatu yang haram.

 

Bahwa hak pribadi diwariskan secara hukum faraidh adalah benar, namun menyamakan harta pusaka sebagai hak pribadi adalah tidak benar. Karena pada dasarnya harta pusaka itu merupakan milik kaum. Timbulnya anggapan bahwa harta pusaka merupakan hak pribadi, adalah karena Syekh Ahmad Khatib tidak memisahkan (tidak memilah-milah) antara harta pusaka dan harta pencaharian.

 

H.    PERKEMBANGAN SISTEM KEWARISAN MINANGKABAU DEWASA INI

1.      Sistem Kekerabatan

Kehidupan manusia dalam masyaraka selalu berkembang ke arah penyesuaian kebutuhan kehidupan zaman yang selalu dinamis. Begitu juga yang terjadi dalam susunan masyarakat Adat Minangkabau.

 

Telah diuraikan di atas bahwa masyarakat Minangkabau mendasarkan keturunannya berdasarkan garis ibu (Matrilinial), yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

a.    Keturunan dihitung menurut garis keturunan ibu

b.    (Matrilinial)

c.    Ikatan kesukuan terbentuk menurut garis ibu

d.   Perkawinan keluar suku

e.    Kekuasaan terhadap kemenakan ada pada mamak

f.     Perkawinan bersifat Matrilokal (suami tinggal dalam lingkungan keluarga istri)

g.    Warisan diturunkan dari mamak ke kemenakan

h.    Mamak bertanggung jawab terhadap kehidupan kemenakannya

i.      Ayah sebagai kepala keluarga bersifat simbolik.

 

Dari beberapa ciri tersebut, sampai sekarang ini hanya beberapa saja yang masih bertahan, sementara ciri-ciri lainnya telah mulai memudar, mengalami pergeseran nilai sesuai perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.

 

Garis keturunan yang digunakan masih tetap dipakai dan dipedomani sampai sekarang, yaitu berdasarkan garis keturunan ibu. Begitu juga suku, masih tetap berdasarkan suku ibu. Namun demikian, pada sebahagian masyarakat peran suku sudah tidak kuat lagi dipegang, karena telah terjadi perkawinan antara anak suku Minang sehingga unsur kesukuan itu sudah tidak menjadi sesuatu yang teramat penting. Pada beberapa tempat di daerah Minangkabau perkawinan sesuku dibenarkan, tetapi dengan syarat salah satunya harus berasal dari daerah (nagari) yang berbeda, dengan alasan Adat selingkar nagari.

 

Misalnya seorang perempuan bersuku Koto di Tanah Datar kawin dengan laki-laki bersuku Koto dari Luhak Agam. Ini dibolehkan, karena tidak berasal dari satu nagari yang sama. Jadi adatnya sudah berbeda-beda, seperti pepatah adat: Lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya.

 

Mengenai perkawinan yang bersifat Matrilokal, saat sekarang telah banyak mengalami perubahan. Pada mulanya perkawinan Matrilokal seorang suami hanya datang ke rumah istrinya pada malam hari, sedangkan siang hari ia berusaha di rumah orangtuanya (kaumnya) untuk mencari penghidupan. Perkawinan ini tidak mengubah masing-masing orang masuk ke dalam kelompok yang satu, tetapi tetap seperti pada awalnya, si suami tetap sebagai anggota kaum dari suku ibunya, dan si istri tetap sebagai anggota kaum dari suku ibunya juga. Jadi masing-masing pihak tetap merupakan anggota dari kaum masing-masing.

 

Pada masa dahulunya, sang suami hanya diperlukan sebagai pejantan yang tidak mempunyai tanggung jawab penuh terhadap anak istrinya. Tanggung jawab terhadap kehidupan dan pendidikan anak dan istri berada di pundak mamak dari anak-anaknya, yaitu saudara laki-laki dari istrinya. Dengan demikian, seorang anak lebih mempunyai hubungan yang akrab dengan mamaknya daripada dengan ayahnya sendiri, karena dalam kehidupan sehari-hari ia lebih mengenal mamaknya sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap dirinya. Perkawinan seperti ini oleh Hazairin disebut dengan istilah Perkawinan Bertandang.

 

Dengan masuknya ajaran Islam, yang mengajarkan bahwa seorang suami merupakan pemimpin dalam keluarga, imam dalam keluarga, dan harus bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya, membawa perubahan dalam pergaulan rumah tangga keluarga Minangkabau. Bila sebelumnya tanggung jawab terhadap anak berada di tangan mamaknya, secara pasti berubah ke tangan ayahnya. Demikian juga sang mamak lebih memerhatikan penghidupan istri dan anaknya pula. Sang ayah tidak hanya datang pada malam hari, tetapi juga siang hari untuk berkumpul dan memberikan perhatian yang sepenuhnya untuk anak dan istrinya.

 

Hubungan si ayah dengan istri dan anak semakin akrab, dan ayah menjalankan kewajibannya sebagaimana ajaran agama. Sang ayah mulai menetap di rumah istri dan anakanaknya, dan oleh Hazairin ini dinamakan bentuk Perkawinan menetap.

 

Si ayah mulai menetap tinggal di rumah istrinya dan berusaha untuk kepentingan anaknya, dengan mengolah dan mengusahakan harta pusaka kaum istrinya. Walaupun tanggung jawab telah diambil alih oleh ayah, namun dalam beberapa hal masih dibutuhkan peranan dari mamak, terutama dalam hal yang berhubungan dengan adat dan harta pusaka istrinya. Dengan demikian, seorang anak mempunyai tempat bersandar, yaitu ayahnya dan mamaknya. Dengan sendirinya seorang laki-laki Minangkabau juga memikul tanggung jawab ganda, di sisi lain harus memerhatikan kelangsungan hidup anak-anaknya, di sisi lain harus memerhatikan kelangsungan hidup para kemenakannya, sebagaimana pantun adat:

Kaluak paku kacang balimbiang

Daun pandan lenggang-lenggangkan

Baok manurun ka Saruaso

Tanamlah siriah jo ureknyo;

Anak dipangku kamanakan dibimbiang

Rang kampuang dipatenggangkan

Tenggang nagari jan binaso

Tenggang sarato jo adatnyo. 

 

Artinya, sebagai seorang ayah ia bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, dan sebagai mamak ia ikut bertanggung jawab (memerhatikannya) terhadap para kemenakannya, membimbing agar menjadi orang yang berguna dan sebagai anggota kaum ia mempunyai beban moral untuk menyumbangkan daya dan upayanya (baik materil maupun pemikiran) bagi kesejahteraan dan kemakmuran kampung dan nagarinya.

 

Jika pepatah adat Anak dipangku kemenakan dibimbing dihubungkan dengan harta pusaka, maka anak diasuh dan dididik oleh ayahnya dengan harta pencaharian, sedangkan kemenakan dibimbing dan dijaga oleh mamak dengan harta pusaka.

 

Kebiasaan merantau yang dilakukan oleh laki-laki Minangkabau untuk mencari penghidupan lain, juga berpengaruh terhadap sistem perkawinan Minangkabau, di mana seorang laki-laki Minang berkeluarga membawa anak istrinya ikut  ke rantau. Di daerah rantau mereka menjadi suatu keluarga yang mandiri, dan membentuk Keluarga Inti (terdiri dari ibu, bapak, dan anak-anak). Peran ayah semakin dominan dalam keluarga, sehingga peran mamak menjadi semakin berkurang, bahkan hilang sama sekali. Bentuk perkawinan yang telah membentuk keluarga sendiri terlepas dari kaumnya, oleh Hazairin perkawinan Perkawinan bebas.

 

Dengan demikian, sekarang ini ada kecenderungan bahwa bentuk keluarga masyarakat Minangkabau bentuk Kolektif telah berubah menuju Keluarga Inti. Perubahan ini juga membawa pengaruh terhadap hubungan mamak kemenakan yang berlangsung selama ini. Bila selama ini tanggung jawab terhadap anak berada di tangan mamaknya, maka dengan berubahnya bentuk keluarga menjadi keluarga inti, tanggung jawab tersebut beralih kepada ayahnya. Sekarang menyangkut pendidikan dan ekonomi keluarga sepenuhnya berada di tangan suami atau ayah anak-anaknya. Tanggung jawab mamak hanya terasa pada saat melakukan pesta perkawinan, atau dalam pengurusan harta pusaka.

 

2.      Sistem Kewarisan

Harta pusaka sebagai unsur pokok dari organisasi kekerabatan Matrilinial, menurut asalnya diperoleh nenek moyang, yang kemudian diturunkan kepada anak cucunya dalam garis keturunan ibu. Harta pusaka tersebut menjadi milik bersama dari anggota kaum dan setiap anggota anggota mempunyai hak untuk mengusahakan harta tersebut untuk kepentingannya, namun tidak bisa untuk dimiliki secara pribadi. Setiap usaha yang dilakukan  terhadap harta pusaka pada dasarnya bertujuan untuk menambah jumlah dari harta pusaka tersebut. Dalam hal ini biasanya yang bertanggung jawab adalah kaum laki-laki yang berstatus sebagai mamak. Mereka mempunyai kewajiban untuk menjaga, mengawasi dan mengembangkan harta pusaka, baik dari hasil harta pusaka itu sendiri maupun dengan jalan membuka lahan baru (manaruko).

 

Dengan demikian, ada dua bentuk harta yang menjadi milik kaum, yaitu harta pusaka yang langsung diterima dari mamaknya dahulu yang berasal dari nenek moyangnya dahulu, dan harta yang diperoleh dengan hasil usahanya sendiri dari anggota kaum, yang disebut harta pencaharian, namun masih terkait erat dengan harta pusaka, karena diperoleh dari hasil harta pusaka itu sendiri. Maka harta pencaharian yang diperoleh orang semasa hidup dengan cara begini, menjadi warisan bagi kaum dan kemenakannya, tergabung ke dalam harta pusaka kaum. Kemenakan generasi selanjutnya akan menerima waris sebagai harta pusaka yang tidak terpisah dari harta yang berasal dari nenek moyangnya.

 

Terpisahnya pengertian harta pencaharian dari harta pusaka terjadi semenjak Islam masuk ke Minangkabau. Dengan semakin dominannya peran orangtua (ayah) dalam keluarga dan anak-anaknya, maka harta pusaka yang tidak mencukupi lagi untuk dijadikan penopang ekonomi rumah tangganya memaksa si ayah mencari penghasilan di luar harta pusaka. Hal tersebut mendorongnya untuk mengeluarkan hasil kerja atau usahanya dari kelompok harta pusaka, yang kemudian menyebabkan terjadinya pemisahan antara harta pencaharian dan harta pusaka.

 

Terjadinya pemisahan harta pencaharian dari harta pusaka tersebut pada dasarnya adalah pemisahan dalam fungsi dan kegunaan harta tersebut. Harta pusaka sepenuhnya digunakan untuk kepentingan keluarga Matrilinial. Dengan demikian pada harta pencaharian ada kebebasan pribadi yang mengusahakannya untuk menggunakan bagi kepentingannya tanpa harus memerlukan izin atau persetujuan dahulu dari keluarga Matrilinial. Di samping itu pemisahan tersebut menyebabkan timbulnya pengakuan akan adanya hak suami atas harta tersebut, serta hak anak dari pencaharian ayahnya.

 

Sebelumnya hak anak atas harta pencaharian ayahnya hanya dapat direalisasikan melalui lembaga hibah, yang berlaku dalam beberapa tahap sebagai berikut:

a.    Pada awalnya ayah menghibahkan hara pencaharian bila ada persetujuan dari keluarga matrilinial si ayah.

b.    Selanjutnya hibah dapat berlangsung dengan seizin kemenakan.

c.    Kemudian si ayah dapat melakukan hibah hanya dengan kewajiban memberitahukan kepada kaum tanpa memerlukan izin secara khusus.

d.   Dalam hal waris sedarah tidak ada, hibah dapat terjadi walaupun tanpa sepengetahuan kaumnya.

e.    Si anak berhak atas peninggalan ayahnya bila ada pesan/wasiat dari si ayah sebelum meninggal.

f.     Tahap akhir, si anak mempunyai hak kewarisan penuh atas hasil hasil pencaharian ayahnya walaupun tanpa ada pesan atau wasiatnya.

 

Lembaga Hibah merupakan suatu cara yang kompromistis antara hukum adat dan hukum Islam yang menjadi panutan masyarakat. Secara falsafah adat hibah bertentangan dengan struktur dan sistem masyarakat yang komunal. Hal ini disebabkan karena hibah secara berangsurangsur akan mengubah sistem kolektif menjadi sistem individual dalam pemilikan harta. Namun masyarakat Minangkabau yang teguh menganut agamanya tidak mampu menghalangi perubahan tersebut.

 

Lembaga hibah merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab ayah terhadap kelangsungan ekonomi dan pendidikan anak-anaknya. Agar yang dilakukannya tidak menyinggung perasaan kebudayaan Minangkabau itu sendiri, dan sekaligus untuk menghindarkan silang sengketa setelah ia (si ayah) meninggal dunia nanti, maka hibah merupakan suatu jalan kompromi yang sering dilakukan oleh si ayah untuk anak-anaknya. Pelaksanaan hibah dipelopori oleh para ulama yang memeroleh kekayaan dari zakat yang diserahkan para pengikutnya. Sebagai ulama yang harus melaksanakan hukum Islam, maka pewarisan atas harta yang diperolehnya dengan sendirinya akan disesuaikan dengan hukum faraidh. Namun, sebagai orang yang bijaksana ini lebih baik dilakukan secara kompromistis.

 

Menurut penelitian Franz Von Benda Beckman, seorang Belanda yang meneliti adat dan keislaman, menyatakan bahwa sejak dekade 1960-an terdapat kecenderungan dalam pelaksanaan waris, bahwa harta pencaharian ayah diwarisi oleh anak-anaknya. Pendapatnya ini juga didasari dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 39 K/Sip/1968, yang mengadili di tingkat kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bukittinggi nomor 46/Pdt/BT tahun 1967, dan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 11/Pdt/1962, putusan Kasasi mana menyatakan bahwa kemenakan tidak lagi mewarisi harta pencaharian dari mamaknya Alm. Dt. Mudo atas sebuah kincir padi yang dibuat mamaknya sebelum meninggal bersama istrinya, tetapi merupakan hak waris dari anak-anak dan istrinya Alm. Dt. Mudo.

 

Adanya pemisahan harta pusaka dan harta pencaharian dengan sendirinya membawa perubahan yang mendasar dalam sistem kewarisan yang selama ini berlaku di Minangkabau. Jika sebelumnya harta diwarisi secara bersamasama (kolektif) oleh anggota kaum, maka sekarang ada kecenderungan penggunaan dua bentuk pewarisan. Bentuk pertama adalah pewarisan secara kolektif yang selama ini berlaku dalam hukum adat, yaitu dari mamak turun ke  kemenakan. Maka bentuk kedua adalah pewarisan secara individual terhadap harta pencaharian mamak, yaitu diwarisi oleh anak-anak dan istrinya, yang diatur menurut hukum Faraidh (hukum waris Islam).

 

Dari suatu hasil penelitian yang dilakukan di Luhak Ranah 50 Kota yang dilakukan oleh Edison, didapat suatu data bahwa 55% dari keluarga Minangkabau dalam pelaksanaan pewarisan menggunakan kedua sistem pewarisan, yaitu menurut Hukum Adat dan Hukum Islam, sedangkan 45% hanya mengenal pewarisan secara hukum adat. Dengan demikian, walaupun ketentuan hukum waris Islam membawa pengaruh terhadap ketentuan hukum waris Adat Minangkabau, namun ketentuan hukum waris Islam itu tidaklah serta merta berlaku sepenuhnnya dalam masyarakat. Karena bagaimana pun juga, masih ada kecenderungan dalam masyarakat untuk melaksanakan ketentuan hukum waris adat secara murni dan utuh.

 

3.      Mamak Kepala Waris

Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa mamak kepala waris adalah seorang laki-laki (mamak) tertua dalam suatu kaum yang memimpin dan bertanggung jawab terhadap harta pusaka kaumnya. Di samping itu, mamak kepala waris juga bertindak sebagai hakim bagi kaumnya dalam hal terjadi perselisihan dan persengketaan mengenai harta pusaka. Juga mewakili kepentingan kaumnya dalam urusan-urusan keluar menyangkut harta kaumnya.

 

Perkembangan yang terjadi dalam kekerabatan Matrilinial pada dasarnya tidak memengaruhi jabatan mamak kepala waris ini. Baik internal kaum maupun mewakili kepentingan kaum dengan masyarakat di luar kaumnya, mamak kepala waris masih merupakan organ vital yang tetap diakui keberadaannya di lembaga peradilan negara (Pengadilan Negeri). Jabatan dan fungsi ini tidak bisa diambil alih oleh ayah (seorang sumando dalam keluarga Matrilinial). Hal tersebut merupakan konsekuensi dari bentuk perkawinan yang berlaku di Minangkabau. Walaupun perkawinannya bersifat Matrilokal, di mana suami tinggal di rumah kaum istrinya, namun tidaklah berarti menjadi anggota dari kaum istrinya. Dengan demikian, ia tidak mempunyai hak atas hal-hal yang berkaitan dengan kekerabatan istrinya.

 

Perubahan yang mungkin terjadi berkenaan dengan jabatan mamak kepala waris saat ini, mungkin hanya masalah kewibawaan. Saat ini wibawa mamak tidak lagi seperti dahulu. Kemenakan tidak lagi menaruh segan dan hormat kepada mamaknya seperti dahulu lagi. Peranan mama sebagai pai tampek batanyo, pulang tampek babarito telah semakin berkurang karena perannya telah digantikan oleh ayahnya. 

 

 

Baca Juga: KEBESARAN ADAT ALAM MINANGKABAU