PADANG---Pasangan yang bukan berstatus suami istri kembali dijaring Satpol PP di Penginapan Kawasan Pasir Jambak pada Senin (06/07/2020).
Sebelum terjaring kedua pasangan tersebut sempat kabur ke dalam semak-semak sekitar kawasan penginapan. Namun sayangnya persembunyian mereka diketahui oleh petugas.
Baca Juga: Ratusan Pengemudi Ojol Datangi Kantor Pusat Dan Balaikota Padang
Pasangan sejoli tersebut terjaring petugas di dalam operasi pengawasan Trantibum oleh Petugas Penegak Perda Pemko Padang. Mereka tak berkutik ketika diamanakan petugas, karena mereka tidak bisa melihatkan surat status pernikahan mereka saat ditanyakan.
Mereka berduaan di kamar dan kabur ketika hendak di tertibkan namun persembunyian mereka di semak semak di ketahui. Akhirnya pasrah untuk dibawa ke Mako Satpol PP, terang Alfiadi Kasat Pol PP Padang.
Untuk proses lebih lanjut kedua pasangan ini dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang. Dalam proses penyelidikan oleh PPNS diketahui mereka berstatus pacaran. Untuk tindakan selanjutnya kedua orang tua mereka dipanggil datang ke Mako Satpol PP guna diberitahu bagaimana pergaulan anak-anaknya.
Untuk pembinaan, orang tua dari mereka ini juga kita panggil, sehingga dengan demikian untuk esoknya mereka tidak lagi mengulangi, ucap Alfiadi
Baca Juga: Workshop Pembuatan Video Pembelajaran Persiapan PBM Daring SMP Islam Raudhatul Jannah
Selain itu, Satpol PP setiap hari melakukan pengawasan kepada seluruh bentuk pelanggaran Trantibum sehingga kondisi yang aman, tentram dan Padang Anti Maksiat benar-benar bisa terwujud.(humas)