Payakumbuh,-Tim 7 Kota Payakumbuh jaring 4 pasang remaja disalah satu penginapan yang ada di kawasan Panjang Payakumbuh Selatan kota Payakumbuh pada Jumat 10/7 dini hari.
Akibatnya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Kantor Satpol-PP di Ex. Kantor Balaikota di Kawasan Balai Panjang. Meski malu-malu, mereka tidak dapat berbuat banyak saat Tim 7 yang dikomandoi Kasatpol-PP dan Damkar, Devitra itu untuk segera naik ke atas mobil.
Baca Juga: KMDM Bersama Mahasiswa IPB
Di Hadapan petugas di Markas Satpol-PP, salah seorang remaja yang dijaring, mengaku tinggal di Kecamatan Payakumbuh Barat, wanita berambut Panjang itu menyebut ia sebelumnya dijemput sang pacar untuk menginap di Hotel yang sudah kerap di Razia itu. Selain empat pasang, Tim 7 bersama Tim Kusuma Singgalang yang terdiri dari TNI dan Polri itu juga mengamankan sejumlah alat kontrasepi (Kondom.red) dan Minuma Keras (Miras) Tradisional jenis tuak yang nyaris mencapai 1000 liter, jumlah itu jumlah terbanyak yang pernah diamankan Tim Penegak Perda. Miras yang terdiri dari beragam drum dan jirigen itu diamankan di sebuah Tempat Penjual Tuak di Kawasan Labuah Basilang.
Tadi pagi, Tim 7 bersama Tim Kusuma Singgalang melakukan Razia ke sejumlah tempat di Payakumbuh, hasilnya kita mengamankan 4 pasangan ilegal disebuah Hotel yang ada di Payakumbuh. dari pemeriksaan sementara mereka ada yang sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Selain itu, ada juga pasangan yang mengaku sudah Nikah secara siri, namun tidak dapat memperlihatkan dokumen ataupun surat apapun. Sebut Ketua Tim 7 Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD, Syafrizal, Kabid Tibum Dan Tranmas Jhonny Parlin serta Kasi Penyidik dan Penyelidikan, Ricky Zaindra, jumat pagi 10 Juli 2020.
Devitra juga menambahkan, mereka yang terjaring razia yang dilakukan pada pagi hari itu direncanakan akan diajukan ke Pengadilan untuk diproses secara tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca juga: Riwayat Mobil Jeep Dari Masa Kemasa
Sebelumnya sejumlah pelanggaran Perda Penyakit Masyarakat di Payakumbuh, telah berhasil dibawa Satpol-PP Kota Payakumbuh ke Meja Hijau (Pengadilan.red) para pelakukanya mendapat vonis yang beragama, mulai dari kurungan penjara hingga denda jutaan rupiah. (*).