Wahyudi Thamrin

Dilimpahkan Ke Jaksa, 3 pelaku Dugaan Korupsi Di Limapuluh Kota Lansung Ditahan


Limapuluh Kota,-Setelah berkas perkara dugaan korupsi proyek transmigrasi di Galugua, Kecamatan Kapur IX lengkap oleh penyidik Unit Tindakan Pidana Korupsi Polres Limapuluh Kota, akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Tiga tersangka, yakni AZ mantan Kepala Inspetorat, MV pejabat eselon IV dan SU pihak rekanan hadir saat pelimpahan berkas perkara tersebut pada Rabu (5/8) siang. Tersangka dan barang bukti termasuk dokumen lainnya sudah kita serahkan ke jaksa, terang AKBP Sri Wibowo Kepala Polisi Resor Limapuluh Kota melalui Iptu Heri Yuliardi Kanit Tipidkor Satreskrim.

Baca Juga: Safaruddin, Membangun Limapuluh Kota Butuh Sinergitas Dengan Kota Payakumbuh

Diterangkan alumni Akpol tersebut, perkara proyek transmigrasi bermula sejak 2015 lalu. Berbagai penyelidikan sudah dilakukan penyidik Polres Limapuluh Kota. Penyelidikan yang dilakukan secara maraton itu, akhirnya pada Januari lalu, polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Usai berkas lengkap, ketiganya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Perkara dugaan korupsi proyek transmigrasi itu diterima tim Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Sekitar 4 jam pemeriksan dokumen perkara serta kesehatan,  ke empat tersangka akhirnya ditahan jaksa.

Tersangka kita titipkan di LP Kelas II B Payakumbuh untuk mempermudah pemeriksaan, terang Suwarsono Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalu Satria Lerino Kepala Seksi Pidana Khusus. Sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka AZ, MV dan SU memasuki mobil tahanan Kejaksaan Payakumbuh untuk dibawa ke Lapas Kelas II B.

Diterangkan Kasipidsus, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan. Apabila berkas perkara yang diperiksa tidak lengkap  sampai 20 hari, berkemunginan ada penambahan waktu penahanan. Tetapi cukup hari, maka perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang, ucapnya lagi.

Proyek transmigrasi di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, bergulir sejak 2012 lalu. Yakni pembangunan 200 rumah untuk hunian transmigran di ujung Sumbar yang dikerjakan oleh PT Carano Perak Berjaya denga kuasa perusahaan berinisial SU.

Saat itu, ZA merupakan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kemudian, MV merupakan PPK proyek. Bertahun-tahun dikerjakan, proyek senilai Rp 3,7 Miliar tak kunjung tuntas hingga akhirnya diproses Polres Limapuluh Kota. Setelah dilakukan audit oleh BPKP, terjadi kerugian negara sebesar Rp 900 juta.

Baca Juga: Dampak Negatif Gadget Terhadap Perkembangan Otak Anak

Kini, proyek tersebut terhenti, tidak tuntas. Lokasi pembangunan perumahan transmigrasi yang berada jauh ditengah hutan itu, sudah bersemak dan tak terawat. Kuasa hukum dari tersangka SU, Setia Budi mengatakan menerima apapun proses hukum yang menimpa kliennnya itu. Tetapi, Setia Budi berharap, penegak hukum juga memproses rekanan lain yang terlebih dahulu mengerjakan proyek Miliaran Rupiah itu.

Klien kami, orang kedua yang mengerjakan proyek transmigrasi tersebut. Sebelumnya sudah ada rekanan yang mengerjakan tetapi proyek tak tuntas. Kita harap, penegak hukum juga memproses ini dan semua pihak yang terlibat juga ikut diproses,pintanya. (*)