Agam,-Selasa 11/8 beberapa media online Sumbar lansir berita tentang penetapan Bupati Agam dan Sekdanya sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik oleh Mabes Polri melalui Polda Sumbar.
Rianda Sepriasa selaku kuasa hukum terlapor mengaku pihaknya sudah mengetahui penetapan tersangka kliennya dan Sekdakab Agam, Marthias Wanto. Namun, ia belum bisa mengambil langkah apapun karena pemberitahuan tersangka ini cukup mendadak.
Baca Juga: Siswi Asal Luak Limopuluah Ini Diterima di Fakultas Kedokteran Turki
Kami sudah tahu penetapan tersangka ini lewat surat penetapan tersangka yang dikirim oleh Polda Sumbar kepada Pak Matthias Wanto kemarin, Senin (10/8/2020) sore. Surat itu diterima langsung oleh pak Matthias, sebut Rianda kepada wartawan melalui seluler, Selasa, 11 Agustus 2020. seperti di kutip dari BentengSumbar.com.
Soal penetapan tersangka ini, Rianda mengaku menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sumbar.
Namun soal tindakan apa yang harus dilakukan, ia belum bisa memutuskan. Pasalnya perlu berumbuk terlebih dahulu dengan Indra Catri dan Matthias Wanto.
Kami berumbuk dulu dengan pak Buapti dan pak Sekda. Apa langkah yang akan kami ambil setelah ini. Karena pak bupati masih berada di Jakarta, kami menunggu kepulangan pak Bupati dulu. Beliau juga belum melihat surat penetapan tersangka. Hanya pak Marthias yabg sudah melihat, katanya.
Menurutnya, penetapan tersangka kepada Indra Cari masih dalam tanda tanya.
Dua alat bukti atau lebih yang menjadi dasar bagi penyidik Polda Sumbar untuk menetapkan Indra Catri sebagai tersangka belum diketahui.
Sekarang kami tidak tahu apa alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan pak bupati dan sekdakab sebagai tersangka. Setelah tahu alat buktinya apa, mungkin kami tahu apa langkah yang akan diambil, katanya.
Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Indra Cari dan Matthias Wanto sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi.
Baca Juga: TBM Sahabat Bukit Tui Diresmikan
Penetapan tersangka ini setelah memeriksan 18 saksi dan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/8/2020) kemarin.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi Polda Sumbar menerbitkan surat dengan no tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020 yang menerangkan penetapan tersangka Indra Catri dan Marthias Wanto. (bentengsumbar.com)