Payakumbuh --- Wali Kota Riza Falepi bersama DPRD setempat melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) 2020 saat rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Payakumbuh, Rabu (12/8).
Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada anggota DPRD Kota Payakumbuh atas perhatian dan kerjasama, sehingga rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Payakumbuh TA 2020 dapat disetujui dan disepakati bersama, ucap Riza.
Baca Juga: Mulyadi, Secara pribadi Saya Sudah Memaafkan Indra Catri
Riza menerangkan, rancangan perubahan APBD yang disampaikan ini pada prinsipnya tidak sekadar untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada, tetapi memang harus dilakukan karena beberapa hal.
Beberapa hal yang dimaksud diantaranya adalah perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam Kebijakan Umum APBD 2020, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Apalagi adanya pandemi Covid-19 tahun 2020.
Ketua DPRD Hamdi Agus selaku pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan, KUPA-PPAS 2020 ini telah melalui serangkaian pembahasan dan proses yang cukup panjang dan alot.
“Dimulai dari pada saat penyampaian Nota Penjelasan Walikota Terhadap KUPA-PPAS 2020 dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.
Kabag Umum DPRD Anton Wijaya selaku juru bicara mewakili Sekretaris Dewan Elvi Jaya menyampaikan uraian Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 785.766.149.857,- dan setelah perubahan sebesar Rp. 707.752.355.814,- dengan selisih Rp. 758.013.794.043,-.
Sementara itu Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 122.250.122.857,- dan setelah perubahan sebesar Rp. 98.504.842.591,- dengan selisih Rp. 23.745.280.266,-
Untuk dana perimbangan mengalami perubahan dana dari Rp. 579.307.233.000,- menjadi Rp. 526.233.241.413,- dengan selisih dana Rp. 53.083.991.587,- .
Dana lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan berjumlah Rp. 84.208.794.000,- berganti menjadi Rp. Rp. 83.024.271.810,- dengan selisih Rp. 1.184.522.190,-.
Belanja daerah mengalami perubahan dari awalnya berjumlah Rp. 841.602.921.878,- menjadi Rp. 750.118.061.902,- dengan selisih dana Rp. 91.474.859.976,-.
Surplus/ (Defisit) mengalami perubahan dari Rp. 55.836.772.021,- menjadi Rp. 42.365.706.077,- dengan selisih Rp. 13.471.065.933,-.
Pembiayaan daerah sebelum perubahan berjumlah Rp. 55.836.772.021,- menjadi Rp. 42.365.706.088,- dengan selisih dana Rp. 13.471.065.933,-.
Dana penerimaan pembiayaan sebelum perubahan berjumlah Rp. 57.336.772.021,- menjadi Rp. 42.365.706.008,- dengan selisih dana Rp. 14.971.065.933,-.
Baca Juga: Petani Jagung Tekan Kerjasama Dengan Pengusaha Unggas
Terakhir, untuk dana pengeluaran pembiayaan mengalami perubahan dari Rp. 1.500.000.000- menjadi Rp. 0,- dengan selisih dana Rp. 1.500.000.000,-.
Turut hadir dalam rapat paripurna itu Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda, dan Kepala OPD lainnya. (Humas)