Wahyudi Thamrin

5 Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Diringkus Jajaran Polres Payakumbuh

Payakumbuh,-Polres payakumbuh ungkap kasus tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia di wilayah hukumnya. Tindak kekerasan dalam bentuk pengeroyokan terjadi Senin 7/9 dinihari sekira jam 03.00 wib. 

Warido Anafiska (23) Warga kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota meninggala dunia di rumah sakit Ibnu Sina payakumbuh pasca terjadi pengeroyokan sekitar jam 14.00 wib siang Senin 7/9 tersebut. 

Baca Juga: APBD Perubahan Tahun 2020 Diketok Palu

Korban meninggal di Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh, setelah mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama.Pelaku yang berjumlah lima orang, sudah diamankan, kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, didampingi Wakapolres Kompol Jerry dan Kasat Reskrim AKP M Rosidi di Mapolres Payakumbuh, saat konferensi pers pada Jumat (11/9).

Lima pelaku yang terlibat kasus tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa korban ini, semuanya adalah warga Kota Payakumbuh. ,Dua dari pelaku sudah dewasa, sedangkan tiga orang masih di bawah umur, kata Alex Prawira.

Kedua pelaku yang sudah dewasa berinsial AMD, 20 tahun, warga Kelurahan Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara, dan IR, warga Kelurahan Napar, Payakumbuh Utara. Sedangkan tiga pelaku yang masih di bawah umur atau masih kurang 17 tahun berinisial BRP dan MI yang sama-sama warga Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara. Kemudian, RMRS yang merupakan warga Napar, Payakumbuh Utara.

Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu tiga hari, kata AKBP Alex Prawira dan AKP M Rosidi.

Selain mengamankan kelima pelaku, Polres Payakumbuh juga mengamankan barang bukti berupa tiga bilah kayu yang digunakan untuk mengeroyok korban. Kemudian, empat unit ponsel dan satu sepeda motor.

Motif di balik kasus ini karena salah seorang pelaku cemburu kepada korban, karena pacarnya diganggu korban. Kemudian pelaku membajak akun facebook pacarnya. Lalu, memancing korban datang ke TKP, mengajak temannya dan memukul dengan kayu, sehingga korban terjatuh. Tidak sadarkan diri dan meninggal di Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh, kata Alek Prariwara.

Atas peristiwa ini kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam KUHP. Yakni, Pasal 170 jo Pasal 351, Pasal 353, Pasal 56 jo Pasal 53. “Kasus ini masih terus dikembangkan, kata Alex Prawira.

Pada kesempatan jumpa pers tersebut Kapolres juga menyampaikan pesan bagi para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak anak di rumah. Jangan sampai tidak ada kontrol jam bermain anak di luar rumah. Karena jika anak tidak terkontrol tingkat kenakalan yang bisa membawa mereka ketindak melanggar hukum akan sangat tinggi. Dan ini harus jadi perhatian penting bagi orang tua dalam mengawasi anak, ujar Alex Prawira Kapolres Payakumbuh Yang masih hitungan hari memulai dinas di Kota Randang ini.