Pelanggar Perda AKB Yang terima Sanksi Kerja Sosial |
Payakumbuh --- Komitmen berperang melawan penyebaran Virus Corona terus dilakukan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh. Di hari ketiga operasi yustisi yang dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 11.30 di sekitaran Tugu Adipura, kali ini ada 21 orang yang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan. Lagi-lagi harus ada 2 orang yang memilih membayar denda karena menolak diberi sanksi kerja sosial dengan rompi oranye pelanggar perda, Rabu (14/10).
Sementara itu, 19 orang lainnya yang kedapatan tidak memakai masker oleh petugas harus melaksanakan kerja sosial, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Baca Juga: Situs Sangiran Adalah Titipan Dunia Yang Patut Dijaga
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra menyebut pelanggar membayar denda kali ini sebesar 100 ribu rupiah peorang, beruntung pelaku pelanggar yang diberi sanksi hari ini tidak ada yang terjaring di hari kemarin.
Yang terjaring hari ketiga ini belum ditemukan orang yang sama, kata Devitra.
Razia tersebut juga dimonitor langsung ke lapangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Kurniawan Wijanarko, hakim dan panitera.
Kedatangan unsur dari pengadilan adalah terkait dengan kemungkinan pelanggar yang akan diajukan ke tindak pidana ringan sesuai sanksi yang tertuang dalam perda.
Baca Juga: Pengen Belanja Tapi Tidak Sempat keluar Rumah, payokurir Solusinya
Devitra menyampaikan ke depan razia yang dilakukan secara mobile berkeliling dengan mobil untuk menindak warga yang masih bandel dan tidak mau menggunakan masker saat keluar rumah akan dilakukan, jadwalnya bisasaja dadakan.
Saat ini kita untuk ketiga kali menegakkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama jajaran TNI-Polri, kita berharap dengan telah mendapatkan sanksi, para pelanggar protokol kesehatan dapat lebih disiplin lagi, jangan sampai orang yang sama kedapatan dua kali atau lebih oleh petugas, sanksinya akan berat lagi, bisa tipiring, kata Devitra.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Tanah Datar Pastikan Tidak Ada Demo Susulan
Devitra juga menghimbau pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan tempat-tempat ramai, untuk ikut disiplin dalam penegakan aturan.
Kami tak akan bosan menghimbau warga agar terus dapat memakai masker saat keluar rumah, dan pelaku usaha memastikan tamu yang datang menggunakan masker, kata Devitra. (Humas)