Limapuluh Kota, Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi terus menorehkan prestasi luar biasa di penghujung masa jabatannya. Kali ini Irfendi sukses meraih penghargaan Achievement Motivation Person dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat.
Penghargaan
itu diserahkan Ketua KI Sumatera Barat Nofal Wiska bersama komisioner
KI Sumbar dalam acara penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
dan Achievement Motivation Person Award 2020 di Hotel Grand Zuri Padang,
Rabu 25/11/2020).
Anugerah
tersebut diberikan kepada Irfendi Arbi karena dinilai memiliki komitmen
tinggi dan konsisten dalam keterbukaan publik. Selain Bupati Irfendi
Arbi, Pemerintahan Kenagarian Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang
Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota juga berhasil merebut juara
pertama kategori Pemerintahan Nagari informatif.
Tak
hanya itu, enam nagari lainnya masing-masingnya Nagari Batu Hampa,
Nagari Koto Bangun, Nagari Labuah Gunuang, Nagari Situjuah Batua, Nagari
Taram dan Nagari VII Koto Talago juga menerima piagam penghargaan dan
ucapan terimakasih atas Partisipasi Dalam Kegiatan Monitoring dan
Evaluasi Badan Publik Dalam Rangka
Implementasi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Politik.
Irfendi
Arbi usai menerima penghargaan bergengsi itu, mengaku gembira dan
berterimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga
diraihnya penghargaan Achievement Motivation Person dan Anugerah
Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Saya
mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang
telah mendukung terwujudnya keterbukaan informasi di Kabupaten Limapuluh
Kota, ujar Irfendi.
Diakui
Irfendi, keterbukaan informasi penting untuk menumbuhkan serta menjaga
kepercayaan masyarakat, serta akan mengundang kecurigaan jika tidak
diinformasikan secara transparan.
Sebelumnya
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam sambutannya mengingatkan
pentingnya keterbukaan dan transparansi bagi badan publik. Dikatakan,
memberikan informasi kepada publik adalah sebuah kewajiban dari badan
publik.
Memberikan
informasi kepada publik adalah sebuah kewajiban dari badan publik.
Keterbukaan dan transparansi bagi badan publik adalah keniscayaan bagi
setiap lembaga yang mengelola uang negara atau uang publik, papar
Irwan.
Menurutnya,
pengelola uang rakyat harus terbuka dan tidak ada alasan menutup-nutupi
informasi ke tengah publik. Untuk itu KI perlu melakukan pengawasan.
Keterbukaan
badan publik adalah keniscayaan, tidak ada yang bisa ditutup-tutupi.
Alhamdulillah, dari tahun ke tahun lembaga publik di Sumatera Barat
semakin banyak yang mendapat predikat informatif, bahkan ada yang sudah
sampai tiga kali peroleh predikat informatif, papar Irwan. (relis)