Jakarta,- Berita Tunda pemilu jadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Terutama dikalangan politisi. Baik yang terjun lansung berpolitik maupun disisi pengamat.
hal ini tidak luput dari pantauan seorang Jerry Massie. Direktur Political And Public Policy Studies (P3S) angkat bicara.
Gugatan Partai Prima menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertanyaan saya apakah hakim tahu hak, wewenang dan kewajiban. Tulis Jerry Massie dalam artikel yang ditulis dan dikirimnya kebeberapa redaksi media.
Kalau partai tak lengkap sipol, kantor dan pengurus maka KPU punya hak menolak sama seperti partai Republiku lantaran telat memasukan data atau kelengkapan administrasi pada 2022 lalu.
Baca Juga: Danau Maninjau Kembali Memutih
Saya kira menunda pemilu bukan wewenang hakim PN dan keputusan KPU terhadap Partai Prima sudah melalui pertimbangan sehingga tak meloloskannya.
Coba di cek semua kepengurusan parpol ini dari pusat sampai daerah, berapa cost politics mereka terus kantor partai ini lengkap tidak? kepengurusan harus lengkap dong.
Apakah bisa mereka buktikan kelengkapan partai ini, saya yakin tak lengkap. Jadi secara esensi, substansi serta eksistensi apanya yang mau di gugat sama KPU?
Jika parpol tak lengkap sipol dan syarat lain pasti tak akan lolos. Kan ada 40 pendaftar hanya 8 yang lolos verifikasi faktual, berarti Partai Prima gugur.
Nah, unsur menggugat ini harus ada latar belakangnya. Kalaupun lolos verifikasi faktual belum tentu juga mereka lolos PT 4 persen, 1 persen saja suara nasional itu sulit mereka raih.
Dampak Putusan Hakim
Akan berbahaya dengan keputusan hakim ini, bisa menciptkan ‘chaos demokrasi’. DPR pun seharusnya melalui Komisi II menentang dan mengecam keputusan kontroversial tersebut.
Dengan puluhan kali gagal mengangkat isu tunda pemilu dan perpanjanga masa jabatan, kini muncul gugatan Partai Prima atas KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dan lucunya imbas dan buntutnya pemilu ditunda. Apa ini murni gugatan atau ada ‘penunggang gelap’.
Saat ini adalah pematangan persiapan Pemilu 2024 bukan lagi mengurus gugatan partai. Saya kira keputusan MK sudah final, kan MK lembaga konstitusi tertinggi, setelah MK tak bisa lagi melayangkan gugatan.
Baca Juga: Namanya Muncul Menjelang Pemilu 2024, Ini Jejak Politik Irfendi Arbi
Parpol peserta pemilu sudah ancang-ancang tinggal mematenkan koalisi dan menentukan capres sampai kependaftaran capres.
Sekali lagi bahwa saat ini adalah pematangan persiapan Pemilu 2024 bukan lagi mengurus gugatan partai, keputusan MK sudah final.
Kita tahu bersama parpol peserta pemilu sudah ancang-ancang tinggal mematenkan koalisi dan menentukan capres sampai ke tahap pendaftaran capres.
Akan ada upaya lain menggangu agar pemilu ditunda, seperti proposional tertutup dan lainnya dan saya perkirakan ini bagian dari manipulasi dan setingan yang profesiional dari kelompok tertentu tujuannya menggagalkan pemilu.
Putusan PN Jakarta Pusat ini sangat bermuatan politis, kenapa hanya Partai Prima yang menggugat sedangkan 21 partai lain menerima putusan KPU.
Artikel ditulis oleh Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S)