Limapuluh Kota,- Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Niniak Mamak Sungai Kamuyang pada Senin 31/07/23) di Balai Adat Sungai Kamuyang, Kec Luak, Kab 50 Kota, berlangsung kisruh. Sebagian besar Niniak Mamak yang mengikuti sidang melakukan aksi walk out.
Hanya 12 Niniak Mamak dari sekitar 87 Niniak Mamak peserta sidang, yang akhirnya mengikuti Mubeslub hingga usai dan menyetujui putusan Mubeslub. Putusan tersebut di antaranya ialah dibubarkannya kepengurusan KAN sebelumnya dan terpilihnya Ketua KAN Sungai Kamuyang yang baru.
Menanggapi hasil Mubeslub tersebut, Niniak Mamak Sungai Kamuyang melayangkan surat penolakan hasil Mubeslub ke LKAAM Kecamatan Luak. Surat itu juga berisi permintaan agar LKAAM Kecamatan tidak mengukuhkan kepengurusan KAN hasil Mubeslub. Surat itu telah ditandatangani 54 orang Niniak Mamak
Dalam surat yang diterima media, terdapat 9 poin yang menjadi dasar penolakan Niniak Mamak atas hasil Mubeslub. Mulai dari pelaksanaan Mubeslub yang tidak sesuai AD/RT KAN Sungai Kamuyang, tiadanya berita acara sidang, AD/RT baru bentukan tim yang dipilih Wali Nagari yang minim sosialisasi, hingga sidang yang dijalankan tanpa musyawarah mufakat.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa bahwa, Isral, Wali Nagari Sungai Kamuyang mengambil alih jalannya Mubeslub tanpa persetujuan Niniak Mamak peserta Mubeslub. Wali Nagari kemudian disebut membubarkan secara sepihak pengurus KAN periode sebelumnya tanpa meminta persetujuan peserta sidang.
Wali Nagari juga disebut secara sepihak memutuskan mekanisme pemilihan Ketua KAN untuk periode 2023-2028. Pemilihan Ketua KAN tidak dilakukan dengan cara voting, namun dilakukan olah 10 orang formatur. 5 orang formatur ditunjuk langsung oleh Wali Nagari tanpa persetujuan peserta sidang, dan 5 lainnya boleh diusulkan oleh peserta sidang.
Niniak Mamak yang menolak cara pemilihan tersebut, seperti tertulis dalam surat penolakan, tidak dibolehkan menyatakan keberatan oleh Wali Nagari dengan alasan di tengah Mubeslub Wali Nagari berhak mengambil keputusan apapun.
“Wali Nagari Sungai Kamuyang terlalu mengintervensi urusan Niniak Mamak Sungai Kamuyang dengan memaksakan kehendak pribadi dan tidak mendengarkan aspirasi Niniak Mamak peserta Mubeslub,” kata surat tersebut.
“Surat penolakan itu telah kami kirim ke LKAAM Kecamatan, ditembuskan juga ke Bupati Lima Puluh Kota,” kata R Dt Rangkayo Putiah Nan Gomuak salah satu Niniak Mamak Sungai Kamuyang saat dihubungi pada Senin (7/08/23).
Lebih jauh R Dt Rangkayo Putiah Nan Gomuak mengatakan bahwa Niniak Mamak menilai pembentukan pengurus KAN dalam Mubeslub itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota No 1 Tahun 2018, Ayat 1 dan 2. Di mana dituliskan pengurus KAN adalah organisasi Niniak Mamak yang dibentuk berdasarkan musyawarah mufakat dan dikukuhkan oleh LKAAM Kecamatan.
“Sementara yang terjadi di dalam Mubeslub adalah sebaliknya. Wali Nagari malah terlalu banyak mengintervensi, nyaris tak ada musyawarah mufakat. Sikap Wali Nagari ini sangat kami sayangkan,” tambahnya.
Wali Nagari Bantah Intervensi
Isral, Wali Nagari Sungai Kamuyang, membantah adanya intervensi dan pemaksaan kehendak saat Mubeslub.
“Bukan mengambil alih, memang sudah ditentukan. Setelah pengesahan AD/RT, sidang akan dipimpin oleh Wali Nagari, diambil alih dari panita, sebab dulu ‘kan sudah diserahkan ke Wali Nagari selaku Pucuk Undang,” kata Isral saat ditemui di kediamannya pada Selasa (8/08/23).
Menurutnya, perannya dalam masalah KAN berawal dari pertentangan antara sebagian Niniak Mamak yang berada di luar KAN dan yang berada dalam pengurusan KAN. Ini dianggapnya membuat KAN tidak bisa berfungsi, punya posisi lemah, dan karenanya harus dikuatkan kembali.
Setelah serangkaian rapat dengan segenap unsur masyarakat, termasuk Niniak Mamak, ia mengaku pihaknya diberi wewenang untuk menyelesaikan persoalan tersebut sejak November 2021 lalu.
Wewenang tersebut menurutnya diperkuat lagi oleh hasil Mubes pada Desember 2022 lalu. “Sampai Mubes 28 Desember, tidak ada juga jalan keluar, dan diserahkan lagi pada Pucuk Undang. Artinya kita sudah diberi amanah, diberi tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah,” jelasnya.
Berdasarkan alasan-alasan itulah ia mengambil beberapa keputusan dalam Mubeslub, termasuk menentukan cara pemilihan Ketua KAN lewat 10 orang formatur, bukan dengan cara voting.
“5 formatur kita serahkan ke floor (peserta sidang), 5 kita yang menentukan,” jelasnya lagi.
10 formatur inilah yang kemudian memilih Ketua KAN. Terkait komposisi 5 formatur pilihannya, dimana terdapat 2 formatur dari unsur non-penghulu, Isral mengatakan tidak ada masalah di sana.
Ia melihat formatur dari unsur non-penghulu pilihannya wajar dilibatkan dalam memilih karena berasal dari tim kecil bernama Tim Pembentukan Pengurus KAN yang telah dibentuknya berdasarkan Mubes pada Desember 2022 yang disebutnya “telah mencermati persoalan-persoalan yang dibicarakan.”
Tim Pembentukan Pengurus KAN tersebut, menurut Isral, berisi perwakilan dari pasukuan-pasukuan yang ada di Sungai Kamuyang, serta tokoh-tokoh dari lembaga masyarakat seperti LPM dan Muna. Karena itu pula, ia mengganggap hasil Mubeslub karena telah mewakili semua unsur. “Ini bukan keinginan pribadi, tapi keinginan bersama-sama,” tambahnya.
Saat ditanya apakah KAN hasil Mubeslub itu posisinya akan kuat sementara mayoritas Niniak Mamak menolak hasilnya, Isral hanya berkata bahwa kedepannya semua akan lebih baik.
Niniak Mamak Merasa Dilangkahi dan Tidak Terwakili
Sementara itu, Niniak Mamak yang menolak hasil Mubeslub merasa tidak pernah melimpahkan wewenang yang demikian besar ke Wali Nagari untuk menangani urusan Niniak Mamak.
“Dalam rapat-rapat sebelumnya, Niniak Mamak hanya menyerahkan wewenang ke Wali Nagari sebagai fasilitator, bukan wewenang untuk mengambil keputusan dalam rapat, apalagi kalau keputusannya sepihak,” kata J Dt Tumbagindo salah satu Niniak Mamak saat diwawancara Selasa (8/08/2023).
J Dt Tumbagindo sendiri adalah salah satu dari tim Pembentukan Pengurus KAN yang dibentuk Wali Nagari. Namun menurutnya, dalam rapat tim sebelumnya, tidak pernah dibahas atau disepakati soal cara pemilihan Ketua KAN melalui formatur. Keputusan itu, menurutnya muncul tiba-tiba dari Wali Nagari yang telah mengambil alih sidang. Keputusan itu juga diambil tanpa meminta persetujuan Niniak Mamak peserta sidang.
Cara pemilihan seperti ini dilihatnya bermasalah secara adat. “Bagaimana mungkin Ketua KAN dipilih oleh non-penghulu? Bagaimana jika nama-nama non-penghulu itu yang akhirnya terpilih sebagai Ketua?” katanya lebih jauh. Karena itu, ia akhirnya meninggalkan ruang sidang.
Salah seorang Niniak Mamak yang enggan namanya ditulis mengatakan, selain penuh intervensi, Mubeslub juga berjalan tanpa tata terbit sidang yang jelas.
“Saya datang (ke Mubeslub) untuk memilih Ketua KAN sesuai undangan. Ternyata kami tidak bisa memilih langsung, kami hanya bisa memilih tim formatur, dan kami tidak tahu menahu soal itu sebelumnya,” katanya saat diwawancara Rabu, (9/8/23).
“Hanya formatur itu yang punya hak memilih. Hak kami jadi hilang. Saat ada yang mengajukan keberatan, tidak dihiraukan. Karena itu saya keluar dari sidang bersama Niniak Mamak Lainnya,” jelasnya.
Hal senada diutarakan A Dt Magek Mangkuto, Niniak Mamak lainnya. Ia merasa Wali Nagari telah melangkahi Niniak Mamak dalam mengambil keputusan yang terkait langsung dengan kedudukan Niniak Mamak.
“Dalam urusan adat, Niniak Mamak itu barajo ke mufakat, bukan ke Wali Nagari. Dalam soal ini Niniak Mamak dan pemerintah Nagari itu ‘kan mitra, bukan atasan dan bawahan,” katanya saat diwawancara, Senin (7/08/23).
“Saya merasa keberadaan kami sebagai Niniak Mamak tidak dianggap lagi, karena itu saya keluar dari sidang. Keputusan Mubeslub tidak mewakili suara saya,” tambahnya.
Para Niniak Mamak kemudian menggarisbawahi bahwa mereka tidak mempersoalkan figur atau sosok yang terpilih sebagai ketua dan anggota pengurusan KAN, selama masih berasal dari kalangan Niniak Mamak, dan sesuai aturan yang berlaku. Yang dipersoalkan adalah prosesnya yang tidak demokratis. Begitu juga dengan pembubaran pengurus KAN.
LKAAM Angkat Suara
Azrul Aziz Dt Karongkong Kayo selaku Ketua LKAAM Kecamatan Luhak, mengatakan pihaknya sudah menerima surat penolakan yang dikirimkan Niniak Mamak Sungai Kamuyang. Sebagai organisasi Niniak Mamak tingkat Kecamatan yang punya kewenangan untuk mengesahkan kepengurusan KAN di Nagari, ia menyatakan pihaknya berada di posisi netral.
“Surat penolakan itu sudah kami terima, dan akan dijadikan pertimbangan apabila pihak lainnya mengajukan pengesahan kepengurusan KAN,” jelasnya saat wawancara pada Rabu (9/08/23).
“LKAAM welcome dengan kedua belah pihak. Kalau ada pihak yang mengajukan pengesahan pengurus KAN Sungai Kamuyang yang baru, kami akan terima. Namun, LKAAM Kecamatan tentu tidak bisa serta merta mengeluarkan SK, kami tentu perlu meminta klarifikasi mengenai adanya penolakan dan gugatan,” jelasnya lebih jauh.
Dt Karongkong Kayo juga menyebut bahwa sejauh ini LKAAM Kecamatan masih mengakui keabsahan kepengurusan KAN Sungai Kamuyang sebelumnya, meski menurut hasil Mubeslub telah dinyatakan berakhir.
“Sebelum terbitnya SK baru, LKAAM masih menganggap sah kepengurusan KAN Sungai Kamuyang sebelumnya berdasarkan SK dan surat edaran LKAAM,” katanya.
KAN Sungai Kamuyang sendiri menganggap keberadaannya masih sah dan legal. Dari surat yang diterima media, “Pengurus KAN Sungai Kamuyang periode 2019-2024 yang sah dan legal,” juga telah mengajukan surat tersendiri kepada Bupati Lima Puluh Kota terkait kisruh Mubeslub.
Surat tersebut pada
intinya memohon Bupati untuk mengevaluasi intervensi Wali Nagari Sungai Kamuyang
sebagai apatur pemerintahan dalam urusan KAN sebagai organisasi Niniak Mamak
dalam Mubeslub. (*)