Beberapa orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang sempat dikonfirmasi awak media ini sangat menyayangkan besaran tambahan penghasilan mereka hanya di angka Rp 150.000.
Angka 150 ribu rupiah itupun didapat dari rincian Besaran tambahan penghasilan produktifitas kerja (TPPK) 70% an Besaran Tambahan Penghasilan Disiplin kerja (TPDK) 30%.
Surat Keputusan Bupati Limapuluh Kota nomor 800.1.11.13/100/BUK-LK/III/2024 terbit pada 4 Maret 2024 menerangkan nomimal Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.
Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota. Namun angka untuk para Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja berada di jumlah paling bawah.
Dibanding dengan beberapa daerah lainnya di Sumatera Barat di Kabupaten Limapuluh Kota sangat jauh dibawah. Hal ini menjadi keluhan para P3K di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
Dari beberapa orang P3K yang sempat diwawancarai media ini sangat menyayangkan keputusan Bupati Limapuluh Kota menetapkan besaran tambahan penghasilan mereka di angka 150 ribu rupiah. Dibanding Kota Payakumbuh saja kita hampir 10 kali lipat dibawah TPP mereka, kata sumber tersebut kepada media ini pada Selasa 26/3/24 siang.
Para P3K tersebut seakan merasa terlecehkan oleh SK Bupati tentang besaran tambahan penghasilan tersebut. tugas Pokok dan fungsi kita sama dengan ASN lainnya, Statuspun sama, kenapa di Tambahan Penghasilan ini kita jauh dibawah mereka, kata sumber (Red) kepada media ini dengan raut wajah penuh tanda tanya.