ANQ diamankan atas laporan pihak keluarga korban dengan LP/36/lV/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 27 April 2024.
Orang tua korban merasa curiga akan kondisi fisik anaknya yang semakin hari semakin memperlihatkan tanda tanda hamil. Akhirnya pihak keluarga membawa sianak ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Alhasil si anak diketahui sedang hamil.
Sontak orang tua korban kaget akan kondisi anaknya yang masih berusia 16 tahun tersebut. Pihak keluarga mengambil langkah dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Limapuluh Kota.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Akhirnya pada 1 Mei 2024 dini hari diduga pelaku berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota.
ANQ yang beralamat di Jorong Balai Nagari Batu Balang kecamatan Harau kepada penyidik mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih dibawah umur tersebut.
Kapolres Limapuluh Kota ,AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur serta Kanit PPA Aiptu Ali Usman membenarkan adanya penangkapan ANQ tersebut.
Ya kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka ANQ (18) setelah orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun tersebut.
Laporan dibuat oleh orang tua korban karena merasa janggal dengan kondisi tubuh anaknya tidak seperti biasa.
Memastikan akan dugaan kejanggalan fisik anak tersebut, orang tua korban membawa si anak ke puskesmas untuk di periksa. Dari hasil pemeriksaan pihak puskesmas korban di nyatakan hamil. Kemudian orang tua korban membuat laporan polisi.
Dengan dasar laporan orang tua korban ini di lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ANQ.
Setelah kita interogasi tersangka mengakui perbuatannya,menurutnya sudah lebih dari 10 kali melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri di rumah tersangka ANQ yang dalam keadaan kosong.
Diduga pelaku dalam memuluskan akal bulusnya menjanjikan akan menikahi korban jika diketahui hamil. Juga ANQ mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya ke Polisi. Jika dilaporkan Pelaku mengancam akan membakar rumah koran, ternag Iptu Hendra Kasat Reskrim Limapuluh Kota tersebut.
Saat ini tersangka ANQ sudah di tahan di ruang tahanan Polres Limapuluh Kota jalan Raya Tanjung Pati kawasan Ketinggian Sarilamak untuk di lakukan penyelidikan selanjutnya tersangka di ancam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak .