Limapuluh Kota,Salikaluak.com,- AF (19) warga Desa Baluang Kecamatan XIII Koto Kampar Kab Kampar Provinsi Riau diamankan tim Sat reskrim Polres Limapuluh Kota Pada Senin 28/10 malam. AF diduga membawa kayu ilegal dan diamankan di sekitar kawasan kelok sembilan.
Penangkapan ini dilakukan atas laporan atau informasi dari masyarakat bahwa kendaraan jenis L 300 Pick up yang dikendarai AF sudah sering bolak balik di wilayah hukum polres Limapuluh Kota mengangkut kayu.
Setelah melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Senin 28/10/24 malam sekira jam 23.45 wib kendaraan yang dikemudikan AF berhasil diamankan di kawasan Kelok sembilan Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota oleh Unit II Tipiter dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Limapuluh Kota yang dipimpim lansung Kasat Reskrim AKP Hendra SH.MH. Didalam mobil Pick Up tersebut ditemukan kayu olahan berbagai ukuran.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Hendra membenarkan adanya penangkapan satu unit mobil Pick Up jenis L 300 bermuatan kayu tanpa izin.
Ya kita telah mengamankan satu orang diduga melakukan tindak pidana membawa hasil hutan jenis kayu tanpa izin. AF kita amankan di jalan lintas Sumbar - Riau tepatnya dekat kawasan kelok sembilan.
Saat ini Sopir dan kendaraan yang bermuatan kayu tersebut telah kita amankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk tindakan lebih lanjut, tutup AKP Hendra. (Hari)