HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

BPK Temukan 329 Juta Kelebihan Bayar Untuk Pengadaan Seragam Sekolah Di Kota Payakumbuh

Payakumbuh --- Kasus pengadaan seragam sekolah ternyata terjadi tidak hanya di Kabupaten Limapuluh Kota saja, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia juga menemukan adanya kasus di Kota Payakumbuh, yakni adanya kemahalan pengadaan perlengkapan siswa minimal sebesar Rp. 329.545.000,00 di Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.

Pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota Payakumbuh menyajikan Belanja Barang yang Diserahkan ke Masyarakat diantaranya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dengan Anggaran pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.564.573.750,00 dengan realisasi sebesar Rp3.114.801.000,00 atau 87,38% dari anggaran. 

Kegiatan itu, pengadaan perlengkapan siswa yang diberikan kepada siswa berstatus masyarakat miskin sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial. Jenis bantuan yang diberikan berupa pemberian seragam Sekolah, Tas, Sepatu dan Perlengkapan lainnya untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Pendidikan Kesetaraan.

Adapun yang ditemukan oleh BPK:

1) Tidak terdapat informasi detil harga atas item seragam (atasan dan bawahan), topi, dan tas berdasarkan ukuran, jenis bahan, dan jenis produk lokal atau impor; 

2) Tidak terdapat informasi terkait ongkos kirim, biaya pengemasan ataupun biaya lain-lain untuk pengadaan barang di toko tersebut; 

3) Tidak terdapat informasi waktu pelaksanaan survei, hari, tanggal dan waktu pelaksanaan survei harga; 

4) Tidak terdapat otorisasi untuk dokumen berita acara survei harga dari  pelaksana yang melakukan survei harga di toko; dan

5) Tidak terdapat informasi apakah toko yang disurvei dapat melakukan proses transaksi pengadaan melalui E-Katalog. 

Kondisi tersebut, oleh pihak BPK, menunjukkan pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan tidak memadai dan tidak cukup memiliki informasi yang lengkap untuk dijadikan pedoman dalam melakukan penawaran di E-Katalog dengan penyedia. 

BPK merekomendasikan Wali Kota Payakumbuh agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk: 

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di satuan  kerjanya; dan 

b. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan untuk melakukan  survei harga dan mendokumentasikannya secara memadai serta meningkatkan  kecermatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Ketika dikonfirmasi oleh media ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dasril mengatakan temuan BPK tersebut semua sudah dituntaskan sesuai rekomendasi BPK, pada tahun yang sama oleh pihak penyedia.

Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp. 329.545.000,00, tanggal 27 Maret 2024 berdasarkan data yang diperoleh media ini dari LHP BPK Tahun 2024 atas Laporan Keuangan Pemko Payakumbuh. (FS)