HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Buya Feri Kepada Bupati Safni : Benahi Aset Pemkab Dulu, Ketimbang Minta Aset Pemprov

Lima Puluh Kota --- Mantan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ferizal Ridwan menyampaikan pernyataan menohok pasca permintaan Bupati Lima Puluh Kota Safni kepada Gubernur Mahyeldi untuk menghibahkan aset-aset provinsi yang berada di wilayah Lima Puluh Kota ke pemerintah kabupaten agar bisa dikelola dan dimanfaatkan lebih maksimal untuk kepentingan masyarakat saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2026, yang digelar di Auditorium Istana Gubernur, Selasa (15/4).

"Mestinya Pemkab benahi asetnya dulu ketimbang mintak aset pemprov," kata Ferizal Ridwan saat diwawancara media ini.

Pria yang akrab dengan sapaan Buya Feri itu menuturkan sebaiknya Pemkab belum minta-minta aset pemprov. Harusnya, Bupati memastikan kepastian aset milik Pemkab Lima Puluh Kota dahulu. Karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024, hampir 1000 persil aset tetap tanah milik Pemkab Lima Puluh Kota tidak kejelasan. Karena belum melakukan proses sertifikasi atas 803 persil Aset Tetap Tanah milik Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Termasuk aset tanah kecamatan di sebelah kantor bupati.

"Mensertifikatkan aset tetap tanah pemerintah berfungsi untuk memiliki kepastian hukum. Sertifikasi BMN (Barang Milik Negara) memberikan kepastian hukum terkait status dan kepemilikan aset. Juga untuk melindungi pemerintah dari sengketa atau dari klaim yang tidak sah atau persengketaan hukum," katanya.

Di samping itu, dengan mensertifikatkan tanahnya, kata Ferizal Ridwan, Pemkab Lima Puluh Kota juga dapat mempermudah perencanaan penggunaan tanah. Dengan mendaftarkan tanah, pemerintah dapat mengetahui berapa banyak tanah yang dimiliki sehingga mempermudah perencanaan penggunaannya. 

"Banyak aset Pemda berupa tanah juga telah dikuasai pihak lain, di samping beberapa sertifikat tanah yang dibeli pemerintah daerah juga masih atas nama pihak pemilik awal, yang lebih parah Pemda tidak bisa membangun, merenovasi bangunan karena penguasaan tanah belum milik Pemda atau negara," katanya.

Yang paling penting, kata Ferizal Ridwan lagi, dengan kejelasan status aset, dapat menopang pendapatan asli daerah, apalagi tantangan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat, tentu pemda butuh peningkatan PAD.

"Tanah merupakan aset daerah yang menjadi sumber daya penting bagi pemerintah daerah untuk menopang pendapatan asli daerah," pungkasnya. (FS)