HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Lamo Lai Pak? Warga Desak Bupati Safni Segera Resmikan MPP

Lima Puluh Kota --- Rencananya, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lima Puluh Kota bakal disoft launching atau diresmikan pada awal tahun 2025, ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Lima Puluh Kota. Namun, sampai memasuki tri wulan kedua tahun 2025, MPP itu belum kunjung diresmikan, sementara itu pembangunan gedung fisiknya sudah rampung di akhir 2024, gedungnya tampak berdiri dengan bagus di Kawasan Ibu Kota Kabupaten Lima Puluh Kota.

Salah satu warga, Fitria menyampaikan rasa antusiasnya dengan kehadiran MPP yang berlokasi di Simpang 4 Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, tepatnya di gedung lama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Lamo lai Pak? Sudah lama kami menunggu MPP ini dibuka, sampai kini belum juga ada kabarnya. Kami berharap ini menjadi perhatian Bapak Bupati Safni dan Wakil Bupati Rito karena kami ingin merasakan layanan publik prima satu atap seperti di daerah tetangga kita itu," katanya.

Warga lainnya, Dion menyampaikan jangan sampai akibat efisiensi anggaran, MPP ditunda pula diresmikan karena alasan tidak ada anggaran buat mempersiapkannya, karena pelayanan publik itu adalah hal penting yang perlu disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat.

"Dengan adanya MPP, masyarakat tentu tak jauh-jauh lagi urus KTP, KK, paspor, dan izin usaha. Gunanya banyak dan tentu mendekatkan pemerintah pada rakyat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lima Puluh Kota Aneta Budi Putra saat ditemui media di ruangan kerjanya, Kamis (10/4), mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan sarana dan prasarana untuk kebutuhan mobiler MPP, tinggal proses pembeliannya melalui E-Katalog dalam beberapa waktu kedepan.

"Saat ini dalam proses, kami berkomitmen pula dalam 100 hari pertama kerja bupati, MPP ini bisa kita resmikan. Nanti setelah semuanya telah siap, kita tinggal berkooridinasi dengan Kemenpan RB untuk MPP disoft launching secara resmi," ungkapnya.

Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamaman, dan keamanan.

MPP ini juga menyediakan fasilitas layanan untuk masyarakat Difabel termasuk penyediaan ruangan ibu menyusui dan tempat bermain anak serta sarana promosi produk UKM daerah Limapuluh Kota.

Bukti keseriusan Pemkab Limapuluh Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien itu, direncanakan nantinya sebanyak 30 jenis pelayanan publik yang dilaksanakan di MPP ini antara lain Layanan perizinan berusaha, Layanan izin praktek kesehatan, Samsat (pengurusan, SIM, STNK, pembayaran pajak kendaraan), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama (pengurusan NPWP), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Imigrasi (pengurusan paspor), Layanan kependudukan, Layanan Hukum (Kejaksaan dan Polres), Layanan perbankan, PDAM, serta pelayanan lainnya. (FS)