HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PAD 100 Juta Hanyut, Hotel Tak Setor Pajak Di Lima Puluh Kota

Lima Puluh Kota --- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kerugian dari sisi pendapatan pajak, pasalnya dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemkab Lima Puluh Kota Tahun 2023, diketahui bahwa apabila dilakukan pemungutan pajak terhadap pengunjung pada salah satu penginapan, The Edge Harau selama Tahun 2023, terdapat potensi penerimaan Pajak Hotel sebesar Rp103.793.388,42.

Dari keterangan LHP BPK yang didapatkan media ini, Hasil pengujian terhadap dokumen penerimaan Pajak Hotel Tahun 2023 diketahui bahwa terdapat Wajib Pajak Hotel milik Wilson Fitriadi yang tidak melaporkan SPTPD untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2023. 

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Pemilik usaha tersebut pada tanggal 22 Maret 2024, diketahui bahwa Pemilik telah menerima sosialisasi serta surat teguran yang diberikan oleh Badan Keuangan. Namun, pemilik belum memasukkan komponen Pajak Hotel dalam tarif yang dikenakan kepada pengunjung, sehingga tidak ada pajak yang akan disetorkan.  

Berdasarkan data laporan jumlah pengunjung penginapan itu selama Tahun 2023, diperoleh informasi pendapatan berdasarkan laporan TEH sebesar Rp. 1.255.900.000,00 selama Januari-Desember 2023.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Lima Puluh Kota Win Hari Endi didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bobby Irwanto, Jumat (11/4) di kantornya, kepada media menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dari pajak tersebut adalah dengan membawa jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut. Telah melakukan pembayaran ke kas daerah pada Oktober 2024 sebesar Rp. 12.625.000 dan Desember sebesar Rp. 6.000.000 saja.

"Memang yang pajak di tahun 2023 kosong disetorkan ke kas daerah oleh si pelaku usaha. Tapi setelah itu, di tahun setelahnya hingga tahun ini, kami sudah menghimbau mereka memakai bill elektronik sehingga pajak dari pelanggan yang harus mereka setorkan kepada pemda bisa dilihat pencatatannya," katanya.

Win Hari Endi juga mengajak kepada pelaku usaha wajib pajak agar tertib dengan aturan yang ada, karena pajak yang dibayarkan sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah. 

Sementara itu, salah satu warga menyampaikan tanggapannya, kalau Bupati harus tegas kepada OPD teknis untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha wajib pajak. Untuk hotel dan restoran ada dinas pariwisata pemuda dan olahraga yang menjadi OPD teknisnya.

"Seyogyanya OPD Teknis punya kewajiban membina dan mengingatkan hak dan kewajiban pelaku usaha. Percuma dikeluarkan izin usahanya kalau mereka tak melakukan kewajibannya, kami minta bupati untuk tegas terhadap itu," ungkapnya. (FS)