HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Temuan BPK Tahun 2023 Pada Pemko Payakumbuh, Penatausahaan Aset Belum Tertib

 


Payakumbuh --- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.  


1. Pengelolaan Hak Sewa Pertokoan atas Retribusi Pengambilan Hak Sewa tidak tertib  mengakibatkan tidak terwujudnya pelaksanaan perizinan hak sewa secara berkeadilan, transparan dan akuntabel; 

2. Pembayaran atas Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak sesuai ketentuan  mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp552.586.000,00; dan 

3. Penatausahaan Aset Tetap belum tertib mengakibatkan risiko adanya permasalahan  hukum atas aset tetap tanah yang belum didukung dengan dokumen bukti kepemilikan.


Media ini mendapatkan data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2023 pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2023.


Berdasarkan atas temuan terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Payakumbuh agar memerintahkan: 

A. Sekretariat Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah untuk:  

1) Menganggarkan program dan kegiatan untuk sertifikasi atas 845 Persil aset  tanah secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; 


2) Menganggarkan program dan kegiatan untuk inventarisasi aset milik pemerintah  Kota Payakumbuh secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; 


3) Mengupayakan pengamanan atas aset dengan memperpanjang perjanjian pinjam  pakai atau menarik kendaraan yang dikuasai pihak lain yang terdiri dari: 

a) Kendaraan Operasional Minibus (Toyota Kijang Innova 2.0 G) pada  Kejaksaan Negeri Payakumbuh; 

b) Kendaraan Operasional Minibus (Toyota Kijang Innova 2.0 G) pada Kepolisian Resor Kota Payakumbuh; 

c) Kendaraan Operasional Minibus (Toyota Kijang Innova 2.0 G) pada  Kampus Unand; dan 

d) Gedung dan Bangunan seluas 273 m2 yang digunakan oleh Loka POM Kota Payakumbuh. 


4) Melengkapi perjanjian pinjam pakai atas aset milik pemerintah Kota Payakumbuh yang belum didukung dengan perjanjian pinjam pakai yang terdiri dari: 

a) Penggunaan dua Rumah Negara Gol III dan Tiga Rumah Negara Gol II pada  Aset Gedung dan Bangunan Setdako; dan 

b) Penggunaan Area Mall Pelayanan Publik yang digunakan untuk Cafetaria,  Kantin dan Koperasi Pegawai.  


B. Kepala Dinas Pendidikan untuk menelusuri status kepemilikan atas 24 Persil Tanah  pada Bangunan sekolah dan melengkapi dokumen bukti kepemilikan sesuai dengan  ketentuan yang berlaku;

C. Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk menelusuri status kepemilikan atas 22 Persil  Tanah pada Kawasan Pasar Ibuh dan melengkapi dokumen bukti kepemilikan sesuai  dengan ketentuan yang berlaku; 

D. Kepala Dinas Parpora memproses dokumen berita acara hibah kepada KONI Kota  Payakumbuh atas aset senilai Rp746.147.250,00 yang digunakan dan dikuasai oleh  Cabor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 

E. Kepala Dinas Pertanian untuk menelusuri Aset Peralatan Mesin senilai Rp. 755.755.759,00 dan Aset Jalan Irigasi Jaringan senilai Rp2.319.400.260,00 dan melaporkan kepada Bidang Aset BKD. (FS)